Modal Minus, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri

Modal Minus, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri

SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal semester ke 2 tahun 2026 mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri yang bermasalah karena kerugian.

Pencabutan izin usaha BPR atau BPRS oleh OJK sebagai langkah untuk menjaga kesehatan sistem keuangan perbankan.

OJK memutuskan pencabutan izin usaha ini berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner toritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri sebagaimana pengumuman yang disampaikan oleh OJK dalam media resminya.

Sebelum melakukan pencabutan, OJK telah memberikan waktu penyehatan dan perbaikan keuangan kepada PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sampai batas waktu yang telah ditetapkan namun belum ada langkah penyelamatan hingga batas tersebut habis.

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026.

Atas pencabutan izin usaha, maka OJK menetapkan tiga hal seperti biasanya. Pertama seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dan kegita, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Dalam laporan keuangan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri bahwa perusahaan hingga Maret 2026 mengalami kerugian hingga Rp 65,3 miliar dengan NPF sebesar 49.95 % Gross.