JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance.
Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/D.05/2026 tanggal 8 September 2026.
Informasi mengenai pemberian izin usaha tersebut diumumkan OJK melalui kanal resminya pada Senin (14/9/2026), sebagaimana dikutip Seputarbank.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, PT AXA Sharia Life Insurance secara resmi dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan tersebut beralamat di Gedung AXA Tower Kuningan City Lantai 17, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940.
OJK menegaskan bahwa pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.
Seiring dengan diperolehnya izin usaha, PT AXA Sharia Life Insurance diwajibkan menjalankan kegiatan operasional dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian izin ini menjadi bagian dari penguatan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia sekaligus menegaskan pentingnya penerapan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan bisnis jasa keuangan.