JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan dengan perubahan nama PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-476/PD.02/2026 tanggal 4 September 2026.
Informasi tersebut diumumkan OJK melalui kanal resminya dan dikutip Seputarbank pada Senin (14/9/2026).
Perubahan nama perusahaan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut. Dengan demikian, perusahaan kini menjalankan kegiatan usahanya dengan nomenklatur baru sesuai keputusan regulator.
OJK menegaskan, dengan diberlakukannya izin usaha tersebut, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk senantiasa mengacu dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi bagian dari penyesuaian aspek legal dan kelembagaan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha penjaminan di Indonesia.