JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menunjuk dan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menduduki posisi Menteri Keuangan. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Pengangkatan Suahasil ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024–2029.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2026. Dalam keputusan itu, Presiden menetapkan pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa sekaligus mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan pemerintahan periode 2024–2029.
Setelah ditetapkan sebagai Menkeu, Suahasil menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. Sebelum prosesi dimulai, Presiden menanyakan kesediaan Suahasil untuk diambil sumpah sesuai agama yang dianutnya.
Suahasil menyatakan dirinya beragama Kristen Protestan dan bersedia mengucapkan sumpah jabatan menurut agama tersebut.
Dalam sumpahnya, Suahasil berjanji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ia juga berkomitmen menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan dengan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan.
Usai pelantikan, Suahasil menyatakan akan memastikan proses transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik. Ia juga menegaskan pekerjaan kementerian akan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Dengan pengalaman panjang di Kementerian Keuangan, termasuk sebagai Wakil Menteri Keuangan, Suahasil kini mendapat mandat memimpin kebijakan fiskal nasional hingga akhir periode pemerintahan Kabinet Merah Putih.