Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

LPS Tetapkan Rp271,4 Miliar Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar

R

Redaksi

1 September 2026

LPS Tetapkan Rp271,4 Miliar Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Fuad Zaen, Foto: Istimewa

SEPUTARBANK, MANOKWARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menetapkan sebagian besar simpanan nasabah PT BPR Arfak Indonesia (Arfindo) sebagai simpanan layak bayar dalam proses likuidasi bank tersebut.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi data, terdapat 34.517 rekening milik 32.918 nasabah dengan saldo netto mencapai Rp271,4 miliar yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Fuad Zaen mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan proses pencocokan dan pemeriksaan terhadap data seluruh nasabah BPR Arfindo.

“Penetapan simpanan layak bayar dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data nasabah Bank Arfindo,” kata Fuad di Manokwari, Selasa (1/9/2026), seperti diberitakan Antara dan dikutip Seputarbank.

Di sisi lain, LPS juga menemukan 1.977 rekening milik 1.638 nasabah dengan saldo netto sekitar Rp26,9 miliar yang ditetapkan sebagai simpanan tidak layak bayar.

Fuad menjelaskan, proses penentuan status simpanan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Tahap pertama penetapan dilakukan setelah izin usaha PT BPR Arfindo dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024. Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, LPS menetapkan simpanan yang masuk kategori layak dan tidak layak bayar.

Nasabah yang telah memperoleh pemberitahuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dapat mencairkan simpanan berupa tabungan, giro maupun deposito melalui bank yang ditunjuk LPS.

“Karena sudah lebih dari 90 hari, maka nasabah sudah bisa ambil simpanan mereka lewat bank yang kami tunjuk,” ujar Fuad.

BPR Arfindo Sebelumnya Dalam Pengawasan OJK

Sebelum masuk proses likuidasi, PT BPR Arfindo telah berada dalam pengawasan OJK. Sejak 11 Desember 2023, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Keputusan tersebut diambil setelah kondisi permodalan dan likuiditas BPR Arfindo dinilai bermasalah. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di bawah 12 persen, sementara cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen dan tingkat kesehatan bank mendapat predikat tidak sehat.

OJK kemudian menetapkan status pengawasan bank dalam resolusi pada 6 Desember 2024. Sebelumnya, pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk melakukan langkah penyehatan, terutama untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. LPS akhirnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfindo dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber Antara)

R

Redaksi