KARAWANG, SEPUTARBANK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyita uang senilai Rp42,54 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode 2021-2024.
Uang yang disita tersebut diketahui berasal dari dana yang tersimpan dalam rekening escrow atas nama PT BAS. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas KPR pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Karawang.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Dedy, sebagaimana dikutip dari TVBerita.com, Sabtu (5/9/2026).
Total dana yang diamankan mencapai Rp42.545.705.067. Untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas, dana tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang hingga proses hukum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini berkaitan dengan PT BAS yang merupakan perusahaan pengembang perumahan dan bagian dari Citra Swarna Group. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Karawang.
Dalam penyidikan, Kejari Karawang menduga terdapat penyaluran KPR fiktif dalam proyek yang berlangsung sepanjang 2021-2024. Penyidik juga telah mengamankan 495 barang bukti, mulai dari dokumen dan perangkat elektronik, rekening, hingga empat bangunan yang berkaitan dengan aktivitas PT BAS.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237,07 miliar. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan 445 debitur.
Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial VY, OH, dan HH. Ketiganya saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang masih melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.