Lewati ke konten utama
Bisnis 2 Menit Baca

Jasa Raharja Resmi Berganti Nama, OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Umum

R

Redaksi

5 September 2026

Jasa Raharja Resmi Berganti Nama, OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Umum

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menyusul perubahan nama perseroan.

Seperti dilansir dalam kanal resmi OJK, Jumat (4/9/2026), pemberlakuan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-462/PD.02/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan perubahan nama dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan nama sekaligus pemberlakuan izin usaha mulai efektif sejak keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

Dengan adanya pemberlakuan izin usaha tersebut, Jasa Raharja wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip tata kelola dan praktik usaha yang sehat. Perusahaan juga diwajibkan untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menegaskan, pemberlakuan izin usaha menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan asuransi umum agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan regulator.

Perubahan status nama perseroan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari aspek administratif, tetapi juga menegaskan kedudukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha perasuransian sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja diharapkan terus menjalankan kegiatan usaha secara sehat, memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian.

R

Redaksi