SEPUTARBANK JAKARTA — Regulasi terkait administrasi kewarganegaraan, diterbitkan Pemerintah Indonesia, dengan merilis aturan tarif terbaru.
Poin penting dari regulasi itu, diantaranya adalah penetapan biaya sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang secara sadar dan atas keinginan sendiri mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketentuan finansial ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan resmi diundangkan pada tanggal 2 Juli 2026. Merujuk pada Pasal 10 dalam beleid tersebut, aturan baru ini akan mulai diimplementasikan secara efektif 30 hari pasca-diundangkan.
Dalam lampiran dokumen regulasi tersebut, secara spesifik tertulis: "Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia." Setiap pengajuan untuk jenis layanan ini dipatok tarif flat sebesar Rp5 juta.
Kebijakan penyesuaian tarif ini tidak hanya menyasar mereka yang ingin melepas status WNI. Pemerintah juga menyusun daftar tarif untuk berbagai layanan birokrasi kewarganegaraan lainnya, antara lain:
- Penerbitan SK Kehilangan Kewarganegaraan RI: Dikenakan biaya sebesar Rp3,5 juta.
- Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan: Dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.
- Permohonan SK Tetap Menjadi WNI: Dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.
- Penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per permohonan.
Seluruh dana yang mengalir dari biaya administrasi ini nantinya tidak akan masuk ke kantong instansi secara langsung, melainkan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Langkah pemerintah menerbitkan PP ini seketika memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini tidak lepas dari momentum yang berdekatan dengan pernyataan kontroversial yang sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Hari Koperasi Nasional beberapa waktu lalu.
"Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," ujar Prabowo kala itu.
Meskipun memicu berbagai spekulasi di ruang publik karena waktunya yang berdekatan dengan pidato tersebut, pihak pemerintah memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa lahirnya PP Nomor 30 Tahun 2026 ini pada dasarnya merupakan langkah normatif untuk menyempurnakan serta memperbarui regulasi pelayanan administrasi hukum yang sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.