SEPUTARBANK, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7) untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan pada Jum'at (24/07/2026). OJK dalam pertemuan meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Penggunaan jasa perusahaan penagihan tidak menghilangkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain itu, kedua perusahaan diminta menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
OJK juga meminta kedua perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Di samping itu, perusahaan diminta meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi, serta melakukan langkah-langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan. Pendalaman meliputi hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
OJK menyatakan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen, OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan praktik penagihan yang beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik [email protected], atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.