Konsolidasi Industri Perbankan Daerah: OJK Resmi Restui Merger Tiga BPR ke PT BPR Sri Partha Bali

Konsolidasi Industri Perbankan Daerah: OJK Resmi Restui Merger Tiga BPR ke PT BPR Sri Partha Bali

SEPUTARBANK DENPASAR — Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali kembali melanjutkan langkah konsolidasi skala besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali secara resmi merestui penggabungan usaha (merger) tiga lembaga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali, ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tersebut dilakukan langsung kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali pada Senin (21/7).

Memperkuat fondasi permodalan bank agar lebih tahan terhadap dinamika pasar.

Mengoptimalkan efisiensi operasional serta memperkokoh prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Mengakselerasi penyaluran pembiayaan, khususnya bagi pemangku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif daerah.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan bentuk konkret dari eksekusi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diturunkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan tersebut memacu konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian yang sama dalam satu pulau.

“Penggabungan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat permodalan, tata kelola, dan efisiensi agar BPR menjadi lembaga yang lebih sehat, kuat, kompetitif, serta adaptif. Konsolidasi ini diharapkan memupuk kepercayaan publik sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif,” ujar Parjiman.

OJK juga memberikan apresiasi kepada jajaran pemegang saham dan manajemen yang menuntaskan integrasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta perlindungan konsumen.

Sebelum mengetok persetujuan, otoritas telah melakukan evaluasi menyeluruh terkait tingkat kesehatan bank, kelayakan skema integrasi, hingga aspek kepatuhan hukum.

OJK memberikan kepastian bahwa proses merger ini tidak menimbulkan disrupsi pada layanan perbankan. Seluruh hak maupun kewajiban nasabah dari ketiga BPR yang melebur dipastikan terlindungi sepenuhnya, sementara operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal.

Terealisasinya penggabungan ini secara otomatis mengubah peta industri BPR di Bali. Per Juli 2026, jumlah BPR konvensional di wilayah kerja OJK Provinsi Bali mencatatkan penyesuaian menjadi 118 unit dan 1 BPR Syariah (BPRS). Angka ini menunjukkan penurunan dari posisi Desember 2025 yang sebelumnya berjumlah 127 BPR dan 1 BPRS.

Pengurangan jumlah entitas ini merupakan konsekuensi positif dari gelombang konsolidasi yang dijalankan oleh kelompok-kelompok usaha BPR di Bali.

Pasca-penggabungan, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan memfasilitasi tahapan integrasi internal agar dapat berkontribusi optimal terhadap akselerasi ekonomi daerah maupun nasional.