SEPUTARBANK DENPASAR — Sektor Perbankan Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali kini mengambil peran aktif dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Melalui kemitraan strategis, BPR di seluruh wilayah Bali resmi difungsikan sebagai wadah penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan fokus utama sasaran kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah ekspansif ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) Bali, I Ketut Komplit. Ia menjelaskan bahwa pergerakan ini telah berjalan di belasan lembaga keuangan daerah.
“Hingga saat ini, tercatat sebanyak 18 BPR di Bali yang aktif menjalankan dan menampung program pembayaran iuran tersebut,” ujar Ketut Komplit di Denpasar, Jumat (24/'
Guna mengakselerasi partisipasi BPR serta menjaring lebih banyak peserta dari sektor informal, Perbarindo Bali secara resmi menjalin kesepakatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Bannuspa). Penandatanganan nota kesepahaman yang diwakili oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bannuspa, I Nyoman Suarja, tersebut dilakukan pada Senin (20/7).
Kerja sama ini difokuskan untuk memfasilitasi pendaftaran pekerja BPU melalui skema penggerak jaminan sosial (Perisai). Sasaran utamanya mencakup masyarakat yang selama ini menjadi basis nasabah BPR, seperti:
- Komunitas pedagang di pasar tradisional
- Warga di tingkat banjar (dusun)
- Pengemudi/sopir
- Pembuat sarana upacara (serati banten)
- Petani dan nelayan lokal
Langkah ini dinilai sangat potensial mengingat BPR di Bali saat ini mengelola basis nasabah penabung mencapai 700 ribu orang serta sekitar 70 ribu debitur.
Meski memuat potensi pasar yang besar, Sekretaris Perbarindo Bali, I Wayan Suandi Adnyana, mengakui bahwa tantangan utama terletak pada tingkat literasi dan keberlanjutan pembayaran iuran masyarakat BPU. Untuk menyiasati hal tersebut, Perbarindo menggalakkan edukasi langsung hingga ke kelembagaan desa terkecil, seperti banjar adat.
Di samping pendekatan literasi, setiap BPR merancang strategi fleksibel untuk meringankan beban calon peserta.
“Salah satu metode yang diterapkan adalah skema tabungan bulanan sebesar Rp50.000. Dari alokasi dana simpanan tersebut, sebesar Rp16.800 dialokasikan secara otomatis untuk iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan, sementara sisanya tetap tersimpan utuh sebagai dana tabungan nasabah,” terang Suandi.
Dengan alokasi iuran yang terjangkau (Rp16.800/bulan), para pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang signifikan, antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Penanganan medis tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Santunan Duka: Uang duka meninggal dunia sebesar Rp42 juta, atau Rp70 juta apabila meninggal akibat kecelakaan kerja.
Beasiswa Pendidikan: Perlindungan hak pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta.
Adapun kriteria pendaftaran dirancang sangat inklusif, yakni cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan rentang usia pekerja mulai dari 18 tahun hingga 64 tahun 11 bulan.
Integrasi layanan ini diharapkan dapat terus berkembang dan diadaptasi oleh seluruh jaringan industri BPR di Bali, yang saat ini mencakup 120 unit BPR Konvensional dan 1 unit BPR Syariah.