Ikuti SKB 3 Menteri, BI Tetapkan Jam Operasional Selama Libur Lebaran

JAKARTA – Untuk memastikan kelancaran layanan publik selama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025, Bank Indonesia (BI) akan melakukan penyesuaian kegiatan operasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakosomenyampaikan hal tersebut melalui siaran persnya, Senin (17/3/2025)

“Dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional pada Hari Raya Idulfitri 1446 H/Tahun 2025,” kata Ramdan.

Ramdan Denny menjelaskan, pada Jumat 28 Maret 2025 hingga Senin 7 April 2025, seluruh layanan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi. Hal ini, kata dia, untuk penyesuaian kegiatan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Begitu pun di waktu yang sama, Jumat 28 Maret 2025 hingga Senin 7 April 2025, layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak akan beroperasi.

“Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 27 Maret 2025 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 8 April 2025,” ujar Denny.

Adapun untuk layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh. Meskipun, untuk Layanan Kas pada Jumat, 28 Maret 2025 s.d. Senin, 7 April 2025 seluruh kegiatannya ditiadakan.

Dengan demikian, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

Masih dijelaskan Ramdan Denny, pada periode Jumat, 28 Maret 2025 s.d. Senin, 7 April 2025 tersebut, penyampaian kuotasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) oleh bank kontributor ditiadakan. Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), Compounded IndONIA, dan IndONIA Index juga tidak terbit.

Denny menambahkan, kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 8 April 2025.

“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” tutup Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *