66 Oknum Distributor dan Pengecer MinyaKita Langgar Aturan, Kemendag Kenakan Sanksi

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan tegas terhadap 66 oknum distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Pelanggaran ini mencakup penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO), penjualan antar pengecera hingga penjualan dengan harga eceran di atas harga tertinggi (HET).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang dalam keterangan resminya, Minggu (16/3/2025) menyatakan, bahwa temuan 66 oknum distributor dan pengecer MinyaKita tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadao 316 pelaku usaha di 23 provinsi pada periode November 2024 hingga 12 Maret 2025.

“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Moga.

Moga menegaskan, untuk menjaga stabilitas pasaokan dan harga, maka pengawasan terus digencarkan pada distribusi minyak goreng Minyakita, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan distributor dan pengecer, adalah penjualan Minyakita antar-pengecer.

“Jadi bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih diungkapkan Moga, modus oknum lainnya yaitu tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Bahkan, kata dia, ada pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas. Sementara di sisi lain, ada pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Moga melanjutkan, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bila ditemukan ada produsen/repacker yang melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

Sanksi tersebut, lanjut dia. dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha, bila masih melanggar.

Moga menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.

Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota, menurut dia, juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan MINYAKITA menjadi dua kali lipat

Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Tindakan tegas Kemendag lainnya, Moga menjelaskan, bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Selain itu bersama dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag akan menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *