OKU SUMSEL, SEPUTARBANK - Lagi, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dicabut izin usahanya, lantaran persoalan permodalan.
Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Jalan Ahmad Yani Nomor 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026. Dengan diterbitkannya keputusan ini, BPR Agritrans Batumarta dihentikan dari seluruh aktivitas operasional perbankan.
BPR Agitrans Batumarta disebut telah gagal mengatasi krisis permodalan, meskipun para pengurus dan pemegang saham telah diberikan tenggat waktu dan kesempatan untuk melakukan penyehatan.
Hal ini dijelaskan Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menjelaskan tahapan-tahapan hingga dilakukan tindakan tegas terhadap BPR Agitrans Batumarta
"Pada 28 November 2025, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP)," ujar Arifin dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Penetapan status BDP tersebut dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank yang anjlok di bawah batas ketentuan 12 persen. Kendati pengurus bank telah menyusun rencana tindak penyehatan, realisasinya di lapangan gagal mendongkrak struktur permodalan bank.
Gagalnya upaya penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 membuat OJK menaikkan status BPR Agritrans Batumarta menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 145/ADK3/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui mekanisme likuidasi sekaligus mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada OJK.
Pascapencabutan izin usaha ini, LPS langsung mengambil alih penanganan untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta memulai proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang dan tidak panik. Dana simpanan masyarakat di lembaga perbankan dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan yang berlaku. Langkah penindakan ini dilakukan OJK demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas industri perbankan nasional.