Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp106,94 Triliun, OJK: Risiko Kredit Masih Terkendali

H

Henigun

7 October 2026

Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp106,94 Triliun, OJK: Risiko Kredit Masih Terkendali
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SEPUTARBANK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total outstanding pembiayaan berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol) tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga menembus angka Rp106,94 triliun per Agustus 2026.

Angka ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan pinjol di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan pesat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa profil risiko industri tersebut masih berada dalam batas wajar di tengah laju ekspansi yang tinggi.

"Indikator risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat stabil di level 4,73 persen," jelas Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (5/10/2026).

Kinerja Sektor Pembiayaan dan Pegadaian

Selain pinjol, kinerja positif juga dibukukan oleh industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Total pembiayaan sektor ini naik 1,68 persen (yoy) menjadi Rp514,08 triliun per Agustus 2026, yang didorong oleh peningkatan alokasi pembiayaan modal kerja sebesar 5,4 persen (yoy).

Profil risiko multifinance turut terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,04 persen dan NPF Net di angka 0,83 persen.

Adapun pertumbuhan di sektor PVML lainnya mencakup Modal Ventura, yang tumbuh tipis 1,05 persen (yoy) menjadi Rp16,50 triliun. Kemudian Pergadaian, angkanya melonjak signifikan 44,60 persen (yoy) mencapai Rp156,61 triliun, dengan dominasi produk gadai senilai Rp132,84 triliun (84,82 persen dari total pembiayaan).

Selanjutnya ada Lembaga Keuangan Mikro (LKM), penyaluran pembiayaan terkoreksi 0,33 persen (yoy), menjadi Rp1,05 triliun, meski simpanan masyarakat justru tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp0,63 triliun.

OJK memproyeksikan industri perusahaan pembiayaan tetap tumbuh positif di kisaran 2–4 persen hingga akhir 2026, meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global yang menekan penjualan kendaraan bermotor serta pembiayaan investasi.

Penguatan Regulasi dan Pemenuhan Modal

Guna memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola di sektor PVML, OJK tengah merancang regulasi baru. Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) guna memitigasi risiko pemberi dana (lender), serta penyusunan RP ADK untuk usaha pergadaian sebagai turunan POJK Nomor 39 Tahun 2024.

Di sisi kewajiban permodalan, OJK mencatat sebanyak 10 dari 94 penyelenggara pinjol belum memenuhi batas minimum ekuitas Rp12,5 miliar. Sementara itu, 7 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar.

"Penyelenggara dan perusahaan pembiayaan terkait telah menyerahkan action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut," tutur Agusman.

Sebagai bagian dari penegakan disiplin industri, sepanjang September 2026 OJK melayangkan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 8 penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar regulasi

H

Henigun