BANDUNG, SEPUTARBANK - Para pengelola bank terikat oleh regulasi ketat yang wajib dipatuhi, terutama terkait penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta pemenuhan kecukupan modal, melalui rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Pelanggaran terhadap ketentuan KPMM dapat berdampak fatal hingga berujung pada penghentian kegiatan usaha.
Seperti diketahui bahwa sepanjang periode Januari hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 BPR/BPRS di tingkat nasional, akibat kondisi keuangan memburuk hingga dinyatakan bangkrut.
Kendati demikian, masyarakat khususnya para nasabah, diimbau untuk tidak panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh dana simpanan nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan penjaminan, yakni maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Secara nasional, LPS telah mengalokasikan total anggaran pencairan klaim penjaminan mencapai Rp1,85 triliun. Terhitung hingga 31 Agustus 2026, LPS merealisasikan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening yang tersebar di 11 BPR/BPRS terdampak.
Khusus wilayah Jawa Barat, LPS mencatat total pembayaran klaim simpanan nasabah mencapai Rp243,02 miliar yang mencakup 31.437 rekening BPR/BPRS.
"Total pencairan klaim di Jawa Barat tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Agustus 2026," ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin.
KM Nuruddin menjelaskan, nilai klaim yang telah dibayarkan tersebut mencakup 99,47 persen dari keseluruhan total dana simpanan masyarakat pada BPR/BPRS yang dilikuidasi di wilayah Tatar Pasundan.
Penyebab Simpanan Tak Layak Bayar
Di sisi lain, hasil verifikasi dan analisis LPS menemukan fakta bahwa terdapat dana simpanan masyarakat sebesar Rp1,58 miliar di Jawa Barat yang dinyatakan tidak layak bayar (unpaid).
Faktor utama penyebab dana tersebut tidak dapat diganti adalah pemberian suku bunga simpanan oleh pihak bank yang melebihi batas ambang Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Selain faktor suku bunga di atas ketentuan, pemburukan kinerja BPR/BPRS di Jawa Barat juga dipengaruhi oleh tindakan nasabah yang merugikan bank. Dari hasil penelusuran, indikasi keterlibatan nasabah yang berdampak langsung pada kebangkrutan lembaga keuangan tersebut mencatatkan nilai kerugian sebesar Rp1,3 miliar.