Mohammad Nur Rianto Al Arif
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
Ketahanan pangan bukan sekadar persoalan berapa banyak beras yang diproduksi, berapa ton jagung yang dipanen, atau seberapa besar cadangan pangan yang dimiliki negara. Di balik angka-angka tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar terkait para petani. Persoalan petani mulai dari ketersediaan modal, keterserapan hasil panen dengan harga yang wajar, hingga nilai tambah dari hilirisasi produk pertanian.
Selain itu, kita perlu memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses pangan yang aman, bergizi, terjangkau, dan sesuai dengan keyakinan mereka. Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut membuka ruang bagi dua kekuatan ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi, yaitu industri halal dan perbankan syariah.
Keduanya memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari strategi ketahanan pangan nasional. Industri halal tidak seharusnya hanya dipahami sebagai industri yang menghasilkan produk bersertifikat halal, sementara perbankan syariah tidak semestinya hanya dipandang sebagai lembaga keuangan yang menjalankan transaksi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Jika keduanya dihubungkan dalam sebuah ekosistem yang produktif, industri halal dapat memperkuat kualitas dan daya saing produk pangan, sedangkan perbankan syariah dapat menyediakan dukungan pembiayaan bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga industri pengolahan dan distribusi pangan.
Integrasi inilah yang perlu didorong untuk membangun sistem pangan nasional yang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga tangguh dalam menghadapi krisis di masa depan.
Ketahanan pangan Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, tetapi sejumlah tantangan struktural masih perlu diatasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk pada 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat 13,29 persen dibandingkan dengan 2024 yang sebesar 30,62 juta ton. Luas panen padi juga meningkat menjadi sekitar 11,32 juta hektare.
Capaian tersebut merupakan modal penting untuk memperkuat pasokan pangan nasional. Namun, peningkatan produksi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau dan kualitas yang memadai.
Persoalan ketahanan pangan jauh lebih luas daripada kecukupan produksi. Ketahanan pangan juga mencakup stabilitas pasokan, kemampuan masyarakat untuk membeli pangan, pemerataan distribusi, keberagaman konsumsi, serta keberlanjutan sumber daya alam yang menopang produksi.
Sebuah negara dapat mencatat surplus produksi pada komoditas tertentu, tetapi tetap menghadapi persoalan ketika distribusi tidak efisien, harga di tingkat konsumen melonjak, atau petani tidak memperoleh keuntungan yang memadai.
Di tingkat hulu, petani sering menghadapi keterbatasan modal, akses terhadap teknologi, pupuk, benih unggul, serta kepastian pasar. Di tingkat hilir, produk pertanian masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan fasilitas penyimpanan, rantai dingin, pengolahan, dan pemasaran. Akibatnya, sebagian hasil panen belum dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi yang optimal.
Situasi ini memperlihatkan bahwa ketahanan pangan bukan hanya persoalan produksi pertanian, melainkan juga persoalan pembiayaan, kelembagaan, teknologi, tata niaga, dan distribusi. Karena itu, strategi penguatan ketahanan pangan membutuhkan pendekatan lintas sektor. Industri halal dan perbankan syariah dapat mengambil peran strategis apabila keduanya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selama ini, industri halal kerap diidentikkan dengan sertifikasi produk. Sertifikasi memang penting karena memberikan kepastian mengenai pemenuhan standar halal dan membantu melindungi konsumen. Namun, menjadikan sertifikasi sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan industri halal merupakan pendekatan yang terlalu sempit.
Industri halal sesungguhnya mencakup seluruh rantai nilai, mulai dari penyediaan bahan baku, produksi, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, transportasi, distribusi, hingga pemasaran. Integritas halal harus dijaga sepanjang rantai tersebut, bukan hanya pada produk akhir. Dalam industri pangan, hal ini berarti memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, fasilitas pengolahan, dan penanganan produk memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, industri halal memiliki hubungan langsung dengan agenda ketahanan pangan. Pengembangan industri pengolahan pangan halal, misalnya, dapat memperpanjang masa simpan produk, mengurangi kehilangan hasil panen, meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, dan memperluas akses pasar. Pengembangan rumah potong hewan halal, pengolahan hasil perikanan, industri susu, makanan olahan, serta pergudangan yang memenuhi standar penanganan produk dapat memperkuat sistem pasokan pangan nasional.
Pertumbuhan industri halal tidak boleh berhenti pada bertambahnya jumlah sertifikat, meningkatnya penjualan produk bermerek halal, atau meluasnya pasar ekspor. Keberhasilannya juga perlu diukur dari meningkatnya produktivitas usaha pangan, membaiknya pendapatan produsen, bertambahnya lapangan kerja, berkurangnya kehilangan hasil panen, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap pangan berkualitas.
Sertifikasi halal, misalnya, akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar apabila disertai dengan peningkatan kapasitas produksi dan akses terhadap pembiayaan. Tanpa kedua hal tersebut, UMKM pangan mungkin berhasil memperoleh sertifikat, tetapi tidak memiliki modal untuk membeli bahan baku dalam jumlah lebih besar, memperbaiki peralatan, memenuhi standar pengemasan, atau masuk ke jaringan distribusi modern.
Karena itu, transformasi industri halal perlu bergerak dari pendekatan yang berorientasi pada kepatuhan menuju pendekatan yang mengintegrasikan kepatuhan, produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan. Halal harus menjadi bagian dari strategi pembangunan industri pangan nasional, bukan sekadar label yang ditempelkan pada produk.
Jika industri halal membutuhkan modal untuk berkembang, perbankan syariah memiliki peluang untuk menjadi salah satu sumber pembiayaan utamanya. Peran ini semakin relevan seiring industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada akhir 2025, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92 persen secara tahunan. Pembiayaan perbankan syariah tercatat sebesar Rp705,22 triliun, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp892,99 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki kapasitas intermediasi yang semakin besar untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Namun, besarnya aset dan pertumbuhan pembiayaan belum tentu mencerminkan seberapa besar kontribusi perbankan syariah terhadap ketahanan pangan. Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut dialokasikan, siapa yang menerima manfaatnya, dan seberapa besar dampaknya terhadap kapasitas produksi serta ketahanan usaha pangan.
Sektor pertanian memiliki karakteristik yang berbeda dari banyak sektor usaha lainnya. Petani membutuhkan pembiayaan sebelum masa tanam, sementara penerimaan baru diperoleh setelah panen. Peternak memerlukan waktu untuk membesarkan ternak sebelum dapat menjual hasilnya. Nelayan menghadapi ketidakpastian cuaca dan hasil tangkapan. Industri pengolahan pangan memerlukan modal kerja untuk membeli bahan baku dalam jumlah besar, sementara pembayaran dari pembeli baru dapat diterima beberapa waktu kemudian.
Karakteristik tersebut menuntut skema pembiayaan yang memahami siklus produksi dan profil risiko di sektor pangan. Pembiayaan yang hanya menekankan kelayakan administratif, agunan, serta kemampuan membayar dalam jangka pendek dapat menyulitkan produsen kecil, meskipun usaha mereka sebenarnya produktif.
Di sinilah prinsip-prinsip keuangan syariah dapat dikembangkan lebih mendalam. Akad murabahah dapat digunakan untuk pengadaan benih, pupuk, alat pertanian, mesin pengolahan, atau peralatan produksi. Akad salam berpotensi digunakan untuk pembiayaan komoditas pertanian dengan pembayaran di muka dan penyerahan hasil pada waktu yang disepakati, selama seluruh persyaratan syariah dan pengelolaan risikonya terpenuhi. Sementara itu, akad musyarakah dan mudharabah dapat dikembangkan untuk kerja sama usaha yang memungkinkan pembagian hasil dan risiko sesuai dengan ketentuan akad.
Meski demikian, tidak ada satu akad yang cocok untuk semua kebutuhan. Pembiayaan mesin pengolahan tentu berbeda dari pembiayaan benih, pengadaan ternak, atau modal kerja pedagang pangan. Karena itu, inovasi perbankan syariah harus berangkat dari pemahaman terhadap karakteristik usaha, bukan sekadar mengganti nama produk pembiayaan konvensional dengan istilah berbahasa Arab.
Lebih jauh, perbankan syariah tidak seharusnya hanya hadir ketika sebuah usaha sudah mapan dan dianggap aman. Justru salah satu tantangan terbesarnya adalah memperluas akses pembiayaan bagi petani kecil, kelompok tani, koperasi pangan, dan UMKM yang memiliki potensi produktif, tetapi belum memenuhi semua persyaratan perbankan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, bank syariah perlu memperkuat kemitraan dengan offtaker atau pembeli hasil produksi, perusahaan pengolahan pangan, koperasi, lembaga penjaminan, serta pemerintah daerah. Kepastian pasar dapat membantu mengurangi risiko pembiayaan, sedangkan pendampingan usaha dapat meningkatkan produktivitas dan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, pembiayaan syariah tidak hanya berfungsi sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun hubungan ekonomi yang lebih terorganisasi antara produsen dan pasar.
Transformasi industri halal dan perbankan syariah akan memberikan dampak yang lebih besar apabila keduanya terhubung dalam satu ekosistem. Selama ini, kebijakan pertanian, sertifikasi halal, pembiayaan, logistik, dan pemasaran sering kali berjalan melalui program dan lembaga yang berbeda. Fragmentasi tersebut berisiko menciptakan biaya koordinasi yang tinggi dan mengurangi efektivitas kebijakan.
Ekosistem halal yang terintegrasi perlu dimulai dari tingkat produksi. Petani, peternak, dan nelayan membutuhkan akses terhadap input berkualitas, teknologi, pendampingan, serta pembiayaan yang sesuai dengan siklus usaha mereka. Pada tahap berikutnya, hasil produksi perlu terhubung dengan fasilitas penyimpanan, pengolahan, sertifikasi, pengemasan, dan distribusi yang memenuhi standar mutu serta ketentuan halal yang berlaku.
Dari sisi pembiayaan, bank syariah dapat mengembangkan pembiayaan berbasis rantai nilai. Dalam skema ini, pembiayaan tidak hanya diberikan kepada satu pelaku usaha secara terpisah, tetapi dirancang berdasarkan hubungan ekonomi antara pemasok bahan baku, produsen, pengolah, distributor, dan pembeli akhir.
Pendekatan ini juga dapat diterapkan pada rantai nilai peternakan dan perikanan halal. Pembiayaan dapat diarahkan untuk meningkatkan kualitas pakan, kesehatan ternak, fasilitas pemotongan, penyimpanan dingin, pengolahan hasil perikanan, serta distribusi. Pengembangan fasilitas bersama melalui koperasi atau kelompok usaha dapat membantu UMKM mengakses teknologi yang terlalu mahal jika dibeli sendiri.
Digitalisasi dapat memperkuat model tersebut. Data produksi, riwayat transaksi, kontrak pembelian, sertifikasi halal, dan catatan distribusi dapat membantu meningkatkan transparansi dalam rantai pasok. Dengan tata kelola data dan perlindungan informasi yang memadai, bank dapat melakukan penilaian pembiayaan secara lebih akurat, sementara konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi yang lebih baik mengenai asal-usul produk.
Salah satu keunggulan potensial ekonomi syariah adalah tersedianya instrumen keuangan komersial sekaligus instrumen keuangan sosial. Kombinasi keduanya dapat dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan yang sulit diselesaikan hanya dengan pembiayaan perbankan.
Pembiayaan komersial pada dasarnya memerlukan prospek arus kas dan kemampuan membayar yang memadai. Sementara itu, banyak kelompok rentan, termasuk petani kecil, menghadapi keterbatasan aset dan pendapatan yang tidak stabil. Jika seluruh persoalan tersebut diserahkan kepada bank, kelompok yang paling membutuhkan dukungan justru berpotensi tidak terjangkau.
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat melengkapi pembiayaan komersial melalui program pemberdayaan yang dirancang secara produktif. Dana sosial dapat digunakan untuk mendukung pelatihan, perbaikan sarana usaha, pengadaan peralatan bersama, penguatan koperasi, atau pendampingan kelompok usaha yang belum layak memperoleh pembiayaan komersial.
Wakaf produktif juga berpotensi mendukung penyediaan aset bersama, seperti lahan pertanian, gudang, fasilitas pengolahan, atau infrastruktur pendukung usaha pangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan wakaf dan tata kelola yang berlaku. Instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk dapat menjadi bagian dari diskusi mengenai pengembangan pembiayaan sosial dan proyek produktif, dengan struktur penggunaan dana yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, integrasi dana sosial dan dana komersial harus dilakukan dengan hati-hati. Dana zakat memiliki ketentuan penerima yang tidak dapat disamakan dengan dana wakaf atau dana pembiayaan bank. Karena itu, setiap skema perlu memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan, pembagian risiko, dan pelaporan yang jelas.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menggabungkan berbagai sumber dana, melainkan menciptakan jalur pemberdayaan yang berkelanjutan. Pelaku usaha yang semula memperoleh bantuan dan pendampingan dapat meningkatkan kapasitasnya hingga mampu mengakses pembiayaan komersial dan berkembang menjadi usaha yang mandiri.
Di tengah potensi tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikritisi. Pertama, pertumbuhan industri halal dan keuangan syariah tidak boleh dinilai hanya berdasarkan besarnya aset, nilai pembiayaan, jumlah sertifikat, atau nilai ekspor. Angka-angka tersebut memang penting, tetapi belum cukup untuk menjelaskan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
Kedua, bank syariah perlu menghindari kecenderungan memusatkan pembiayaan pada usaha yang relatif besar dan mudah dinilai kelayakannya, sementara produsen kecil tetap kesulitan memperoleh akses. Memperluas pembiayaan ke sektor pangan memang mengandung risiko, tetapi risiko tersebut dapat dikelola melalui diversifikasi, pendampingan, penjaminan, kemitraan pasar, dan desain akad yang sesuai. Saat ini yang dibutuhkan bukan pembiayaan tanpa perhitungan, melainkan penilaian risiko yang lebih memahami karakteristik sektor riil.
Ketiga, sertifikasi halal jangan sampai menjadi beban administratif yang tidak sebanding dengan kapasitas UMKM. Standar halal harus tetap dijaga untuk melindungi konsumen, tetapi pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan ketersediaan informasi, pendampingan, layanan sertifikasi yang mudah diakses, serta dukungan pembiayaan untuk meningkatkan standar produksi. Tanpa pendekatan yang proporsional, pelaku usaha kecil dapat tertinggal ketika persyaratan pasar semakin kompleks.
Keempat, pengembangan industri halal harus tetap berorientasi pada keberlanjutan. Produk yang memenuhi standar halal belum tentu otomatis memiliki jejak lingkungan yang rendah atau berasal dari rantai pasok yang adil. Karena itu, prinsip halal dan tayib perlu diterjemahkan secara lebih luas melalui penguatan keamanan pangan, kualitas gizi, efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Kelima, ketahanan pangan tidak boleh dipersempit hanya pada ketahanan terhadap satu komoditas. Peningkatan produksi beras merupakan capaian penting, tetapi diversifikasi pangan berbasis jagung, umbi-umbian, sagu, dan sumber pangan lokal lainnya juga diperlukan. Diversifikasi dapat mengurangi ketergantungan berlebihan pada satu komoditas sekaligus membuka peluang pengembangan industri halal berbasis kekayaan pangan daerah.
Dengan kata lain, transformasi industri halal dan perbankan syariah harus berorientasi pada kualitas pertumbuhan, bukan sekadar kuantitas. Agar integrasi industri halal, perbankan syariah, dan ketahanan pangan tidak berhenti sebagai gagasan, ada beberapa agenda yang layak diprioritaskan.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat koordinasi kebijakan antara sektor pangan, industri halal, dan keuangan syariah. Program peningkatan produksi harus dihubungkan dengan kebutuhan pengolahan, pembiayaan, distribusi, dan kepastian pasar. Koordinasi lintas lembaga menjadi penting agar program yang dilaksanakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kedua, perbankan syariah perlu memperluas pembiayaan produktif untuk rantai nilai pangan halal melalui produk yang sesuai dengan karakteristik usaha. Bank dapat memperkuat kemitraan dengan koperasi, kelompok tani, peternak, nelayan, perusahaan pengolahan, dan pembeli hasil produksi. Penilaian pembiayaan juga perlu mempertimbangkan arus kas musiman, risiko iklim, serta kepastian pasar.
Ketiga, pemerintah dan lembaga keuangan perlu membangun mekanisme mitigasi risiko yang lebih kuat. Asuransi pertanian dan peternakan, penjaminan pembiayaan, diversifikasi komoditas, serta penggunaan data cuaca dan data produksi dapat membantu mengurangi ketidakpastian. Pembiayaan syariah yang produktif memerlukan ekosistem manajemen risiko yang memadai, bukan hanya akad yang sesuai dengan syariah.
Keempat, penguatan UMKM halal harus menjadi prioritas. Bantuan sertifikasi perlu disertai akses ke mesin produksi, teknologi pengemasan, fasilitas penyimpanan, pemasaran digital, dan jaringan distribusi. UMKM yang telah memenuhi standar halal juga perlu didorong agar dapat masuk ke pasar ritel modern, pengadaan institusi, industri pengolahan, serta pasar ekspor.
Kelima, integrasi keuangan komersial dan keuangan sosial Islam perlu diperluas melalui program pemberdayaan yang terukur. Zakat dan wakaf dapat mendukung penguatan kapasitas usaha sesuai peruntukannya, sedangkan pembiayaan bank dapat membantu pelaku usaha yang sudah memiliki prospek bisnis. Pendekatan bertahap ini dapat memperluas inklusi ekonomi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Keenam, keberhasilan program harus dievaluasi menggunakan indikator yang berorientasi pada dampak. Selain nilai pembiayaan dan jumlah produk bersertifikat halal, pemerintah dan pelaku industri perlu mengukur pertumbuhan pendapatan produsen, produktivitas usaha, penurunan kehilangan hasil panen, keterjangkauan pangan, pemerataan akses pembiayaan, serta keberlanjutan lingkungan.
Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan industri halal yang terintegrasi dengan ketahanan pangan. Pasar domestik yang luas, sumber daya pertanian dan perikanan yang beragam, perkembangan teknologi digital, serta pertumbuhan industri keuangan syariah merupakan peluang yang tidak boleh disia-siakan.
Namun, besarnya pasar tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi halal yang kuat. Tanpa peningkatan produktivitas, penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok, dan pembiayaan yang inklusif, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar konsumsi bagi produk yang nilai tambahnya diciptakan di tempat lain.
Karena itu, transformasi industri halal harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi nasional. Petani perlu menjadi bagian penting dari rantai nilai halal, bukan sekadar pemasok bahan baku dengan posisi tawar yang lemah. UMKM perlu memperoleh kesempatan untuk naik kelas, bukan hanya dibebani persyaratan tambahan. Perbankan syariah perlu hadir sebagai mitra pembangunan sektor produktif, bukan semata-mata sebagai lembaga yang menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang sudah mapan.
Pada akhirnya, ketahanan pangan nasional tidak dapat dibangun hanya melalui peningkatan produksi atau penambahan cadangan pemerintah. Ketahanan pangan membutuhkan ekosistem yang mampu menghubungkan produksi, pembiayaan, pengolahan, distribusi, konsumsi, dan keberlanjutan lingkungan.
Industri halal menyediakan kerangka nilai dan standar yang dapat memperkuat kepercayaan serta daya saing produk, sedangkan perbankan syariah menyediakan instrumen pembiayaan yang dapat mendukung aktivitas ekonomi yang produktif. Keduanya akan memberikan kontribusi nyata apabila dijalankan melalui kebijakan yang terintegrasi, tata kelola yang baik, dan orientasi yang jelas pada kesejahteraan masyarakat.
Sudah saatnya industri halal tidak hanya berbicara tentang sertifikasi dan pasar global, sementara perbankan syariah tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan aset dan pembiayaan. Keduanya harus bergerak lebih dekat dengan persoalan mendasar masyarakat: bagaimana pangan diproduksi secara berkelanjutan, bagaimana petani memperoleh penghidupan yang layak, bagaimana UMKM berkembang, dan bagaimana setiap keluarga dapat mengakses pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau.
Sebab, keberhasilan ekonomi syariah pada akhirnya bukan semata-mata diukur dari seberapa besar industrinya tumbuh, melainkan dari seberapa jauh pertumbuhan tersebut menghadirkan kemaslahatan. Ketika industri halal mampu memperkuat rantai pasok pangan dan perbankan syariah mampu membiayai produktivitasnya, keduanya bukan hanya menjadi bagian dari perkembangan ekonomi syariah, tetapi juga menjadi kekuatan strategis dalam membangun ketahanan pangan nasional yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.