MATARAM, SEPUTARBANK - PT BPR NTB Perseroda resmi memutuskan bertransformasi, dari institusi perbankan konvensional menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Langkah besar ini dipastikan melalui prosesi penandatanganan sekaligus penyerahan Peraturan Daerah (Perda) terkait konversi tersebut, yang dilakukan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pada momen pendatabganan itu, Gubernur Iqbal mengungkapkan bahwa seluruh tahapan transisi ini dipatok tuntas pada penghujung tahun 2026. Dengan demikian, terhitung mulai awal tahun 2027 mendatang, seluruh lini ekosistem jasa keuangan yang bernaung di bawah Pemerintah Provinsi NTB diproyeksikan telah sepenuhnya berjalan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
“BPR NTB sudah sahadat, sudah mualaf. Proses konversinya harus selesai di akhir tahun ini dan mulai awal tahun depan, bismillah, seluruh ekosistem jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB semuanya sudah syariah,” ungkap Iqbal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa alih bentuk BPR NTB ini sekaligus menggenapi penyempurnaan ekosistem keuangan daerah setelah sebelumnya Bank NTB Syariah dan Jamkrida NTB lebih dulu bertransformasi. Iqbal meyakini bahwa penerapan sistem keuangan syariah mampu menghadirkan stabilitas serta kepastian hukum yang kokoh bagi perbankan maupun para nasabah di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global maupun nasional.
Kendati demikian, perombakan ini ditegaskan bukan sekadar pergantian label operasional semata. Pemprov NTB turut mengarahkan agar BPR NTB bisa lebih tajam dalam membidik pelayanan bagi masyarakat kecil, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Iqbal merinci bahwa sekitar 70 persen dari total debitur BPR saat ini merupakan pelaku UMKM. Oleh sebab itu, BPR NTB didorong untuk mengonsentrasikan porsi pembiayaan produktifnya guna menyasar sektor usaha skala mikro hingga ultra mikro.
Pihaknya juga telah merumuskan pembagian segmen pasar yang jelas antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB. Nantinya, Bank NTB Syariah akan memegang fokus layanan untuk segmen usaha mikro ke atas, sementara BPR NTB bergerak membina segmen usaha mikro ke bawah hingga lapis ultra mikro.
“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” tandasnya.
Di samping itu, Gubernur juga menyoroti maraknya aktivitas praktik rentenir atau 'bank keliling ilegal' yang dinilai kerap mencekik perekonomian masyarakat kecil. Melalui perluasan akses pembiayaan produktif yang sehat, pemda berharap warga memiliki alternatif pendanaan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan riil mereka.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov NTB berencana menyatukan Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah dalam satu ekosistem bisnis terintegrasi sebagai entitas induk dan anak perusahaan. Sinergi ini diyakini bakal mempermudah koordinasi strategi, memperluas cakupan layanan, serta mengefisiensikan investasi di bidang teknologi informasi.
Walau demikian, Iqbal secara tegas menekankan bahwa BPR NTB diwajibkan untuk menuntaskan pembenahan internal atau penyehatan terlebih dahulu sebelum beroperasi penuh dengan sistem syariah. Pemprov NTB memastikan tidak akan menggelontorkan suntikan dana tambahan berupa penyertaan modal demi merampungkan proses tersebut.
“Tidak, tidak berpengaruh. Kita tidak memberikan penyertaan modal tambahan di BPR karena kita minta untuk penyehatan dulu,” jelasnya.
Pemprov NTB menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap kesehatan BPR NTB pada tahun 2027 kelak, selepas rangkaian penyehatan dan konversi tuntas dieksekusi. Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan bahwa hijrah ke sistem syariah tidak sekadar memperkuat fondasi kelembagaan secara struktural, melainkan benar-benar berdampak luas pada perluasan akses modal bagi UMKM dan masyarakat lapis bawah.