BANDUNG, SEPUTARBANK - Merger tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani, yang melebur menjadi PT BPR Arthaguna Mandiri, telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merger tiga entitas BPR ini merupakan langkah strategis sebagai upaya memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri perbankan nasional. Selain itu, konsolidasi ini juga sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Persetujuan resmi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Penyerahan dokumen keputusan telah dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026, dengan tanggal efektif penggabungan terhitung sejak 10 Agustus 2026.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyampaikan bahwa penggabungan ini bertujuan memperkuat fundamental industri BPR melalui peningkatan kapasitas permodalan, efisiensi operasional, optimalisasi usaha, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih solid.
“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” ungkap Darwisman dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2026).
Ia menambahkan, perbaikan struktur entitas ini akan meningkatkan daya saing BPR dalam memperluas jangkauan layanan dan kualitas pembiayaan. Dengan fondasi bisnis yang lebih stabil, BPR diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendukung kebutuhan pelaku UMKM serta sektor produktif daerah, yang pada akhirnya menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Dorong Sinergi Operasional dan Perlindungan Konsumen
Pasca-penggabungan, OJK berkomitmen untuk mengawal proses integrasi agar seluruh tahapannya berjalan sesuai regulasi, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
OJK juga mengingatkan manajemen BPR hasil penggabungan agar proses konsolidasi tidak berhenti pada tataran administratif semata. Manajemen didorong untuk mewujudkan sinergi nyata pada operasional harian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, adopsi teknologi, hingga perbaikan standar pelayanan masyarakat.
Konsolidasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi industri BPR untuk mentransformasi model bisnisnya agar lebih adaptif di tengah sengitnya persaingan jasa keuangan saat ini.