Lewati ke konten utama
Bank 3 Menit Baca

OJK Sahkan Merger 117 BPR dan BPRS Jadi 33 Bank, 200 Lebih Masih Berproses

R

Redaksi

16 October 2026

OJK Sahkan Merger 117 BPR dan BPRS Jadi 33 Bank, 200 Lebih Masih Berproses
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (sumber kompas).

JAKARTA, SEPUTARBANK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk memperkuat permodalan, tata kelola, serta daya saing perbankan rakyat.

Data OJK hingga September 2026, telah disetujui penggabungan 117 BPR dan BPR Syariah menjadi 33 bank dan lebih dari 200 lembaga lainnya masih menjalani proses perizinan konsolidasi.

Dilansir dari Antara, Kebijakan tersebut menyasar BPR dan BPR Syariah yang berada di bawah kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah. 

Melalui penggabungan, OJK berharap industri perbankan rakyat memiliki struktur usaha yang lebih kuat, efisien, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan proses konsolidasi masih terus berlangsung dan jumlah lembaga yang mengikuti proses tersebut bertambah.

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPR Syariah masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dian menjelaskan, berkurangnya jumlah entitas BPR dan BPR Syariah setelah konsolidasi tidak serta-merta menunjukkan penutupan usaha. Sebagian lembaga yang bergabung akan berubah status menjadi kantor cabang dari bank penerima penggabungan. Dengan demikian, konsolidasi tidak selalu berarti penghentian layanan perbankan kepada masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri BPR dan BPR Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah. Konsolidasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat struktur permodalan, memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko, serta memperluas kapasitas pelayanan kepada nasabah.

Meski demikian, penguatan industri perbankan rakyat masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurut Dian, aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus ditingkatkan. BPR dan BPR Syariah juga dituntut menjaga kualitas kredit serta meningkatkan efisiensi di tengah dinamika perekonomian.

Di sisi lain, peningkatan daya saing tidak boleh menghilangkan karakteristik BPR dan BPR Syariah sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, konsolidasi perlu diikuti dengan penguatan kemampuan intermediasi dan kualitas layanan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh nasabah.

Kinerja BPR dan BPRS Tetap Tumbuh

Di tengah proses konsolidasi, kinerja industri BPR dan BPR Syariah masih menunjukkan pertumbuhan positif. Data OJK per Agustus 2026 mencatat aset industri meningkat 3,22% secara tahunan (year-on-year/yoy), dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 3,14%, sedangkan penyaluran kredit naik 3,37%.

OJK menilai capaian tersebut perlu dianalisis dengan mempertimbangkan karakteristik dan model bisnis BPR serta BPR Syariah yang berbeda dari bank umum. Evaluasi secara menyeluruh dan berkesinambungan diperlukan untuk memastikan konsolidasi benar-benar memberikan dampak terhadap kesehatan industri, efisiensi usaha, dan kualitas penyaluran pembiayaan.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kinerja industri sekaligus mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan perbankan rakyat. Langkah ini diharapkan menciptakan BPR dan BPR Syariah yang lebih sehat, memiliki daya saing lebih kuat, serta mampu menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan dalam mendukung perekonomian masyarakat dan UMKM.

R

Redaksi