Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

Hingga September 2026, OJK Restui Konsolidasi 117 BPR-BPRS jadi 33 Lembaga

H

Henigun

16 October 2026

Hingga September 2026, OJK Restui Konsolidasi 117 BPR-BPRS jadi 33 Lembaga
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SEPUTARBANK - Hingga September 2026, tercatat ada sebanyak 117 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan merger menjadi 33 lembaga.

Tak hanya itu, masih ada lebih dari 200 BPR/BPRS lain yang saat ini masih memproses perizinan konsolidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa berkurangnya jumlah entitas bukan menandakan adanya penutupan bisnis. Sebaliknya, BPR/BPRS yang bergabung akan beralih status menjadi kantor cabang. Langkah ini diambil untuk memperkuat permodalan serta manajemen demi menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Mengacu pada POJK Nomor 7 Tahun 2024, langkah merger ini ditujukan bagi BPR/BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama. Menurut Dian, konsolidasi membawa berbagai manfaat penting, seperti efisiensi operasional, penguatan modal, perbaikan tata kelola, peningkatan daya tampung layanan, hingga optimalisasi peran intermediasi.

Kendati demikian, Dian mengakui industri BPR/BPRS masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Di antaranya adalah pemenuhan modal, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, pengembangan SDM, adopsi teknologi informasi, serta pengelolaan kualitas kredit di tengah dinamika ekonomi. Karena itu, BPR dituntut tetap efisien dan berdaya saing tanpa menghilangkan cirinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan UMKM.

Mengenai kinerja, OJK menilai kondisi BPR/BPRS tetap solid. Pada Agustus 2026, aset BPR/BPRS tumbuh 3,22% (yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 3,14% (yoy), dan penyaluran kredit tumbuh 3,37% (yoy). OJK berkomitmen terus mengawal proses konsolidasi ini agar industri BPR/BPRS semakin sehat dan kompetitif secara berkelanjutan.

H

Henigun