Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

OJK Dorong Daya Saing dan Efisiensi, Konsolidasi Merger BPR dan BPRS terus Digenjot

H

Henigun

18 October 2026

OJK Dorong Daya Saing dan Efisiensi, Konsolidasi Merger BPR dan BPRS terus Digenjot
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SEPUTARBANK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya penguatan struktur Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), melalui langkah konsolidasi.

Wujud nyata konsolidasi tersebut, terlihat bahwa sepanjang tahun berjalan hingga September 2026, terdapat 117 BPR/BPRS telah resmi dilebur menjadi 33 entitas baru. Tak hanya itu, saat ini lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya yang sedang menempuh tahapan perizinan merger.

"Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam rilis resminya di Jakarta (dikutip Sabtu, 17/10/2026).

Dian menegaskan bahwa pemangkasan jumlah entitas ini bukan berarti penghentian operasional bisnis. BPR/BPRS yang telah melakukan penggabungan tetap dapat melayani nasabah dengan bertransformasi menjadi kantor cabang. Melalui skema ini, konsolidasi diharapkan mampu melahirkan manajemen dan permodalan yang lebih tangguh guna mendongkrak mutu layanan.

Adapun restrukturisasi ini difokuskan pada BPR/BPRS yang berada di bawah naungan atau kendali Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama, merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Melalui kebijakan konsolidasi tersebut, regulator membidik peningkatan efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan, perbaikan tata kelola serta manajemen risiko, hingga perluasan jangkauan layanan. Meski demikian, Dian memberikan catatan bahwa dampak positif dari langkah ini memerlukan proses dan evaluasi secara komprehensif.

Di sisi lain, pembenahan sektor ini tidak lepas dari berbagai tantangan internal, seperti kecukupan modal, kapasitas sumber daya manusia (SDM), adopsi teknologi informasi, hingga tata kelola risiko dan penyaluran kredit. Oleh karena itu, BPR/BPRS didorong untuk memperkuat daya saing dengan tetap mempertahankan karakteristik utamanya sebagai lembaga keuangan yang inklusif dan dekat dengan sektor UMKM serta masyarakat lokal.

Menariknya, di tengah berjalannya proses restrukturisasi besar-besaran ini, kinerja keuangan BPR/BPRS per Agustus 2026 tetap mencatatkan tren positif. Aset industri mengalami pertumbuhan sebesar 3,22 persen secara year-on-year (yoy), penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) terkerek 3,14 persen, dan realisasi penyaluran kredit meningkat 3,37 persen.

"Selanjutnya, OJK akan terus memantau kinerja BPR/BPRS dan mendorong agar konsolidasi serta penguatan industri dapat meningkatkan kesehatan dan daya saing BPR/BPRS secara berkelanjutan," tutup Dian.

H

Henigun