Lewati ke konten utama
Nusantara 2 Menit Baca

Lewat BIK 2026, OJK DIY Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Keuangan Digital

H

Henigun

19 October 2026

Lewat BIK 2026, OJK DIY Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Keuangan Digital
Gubernur DIY, Kepala OJK DIY Eko Yunianto, Ketua FKIJK DIY Santoso Rohmad, Kepala Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan pada puncak BIK 2026 di Yogyakarta. Minggu (18/10/2026).(Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, SEPUTARBANK – Maraknya beragam modus penipuan di era keuangan digital saat ini, menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur iming-iming kemudahan mendapatkan pinjaman uang, namun berisiko tinggi.

Untuk itu, bertepatan dengan ajang Financial Expo dan Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 di Yogyakarta, Minggu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto, mengingatkan masyarakat untuk memperketat kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan keuangan digital.

"Di balik berbagai kemudahan akses keuangan digital yang kita nikmati saat ini terdapat risiko yang perlu dipahami dan diwaspadai," ujar Eko dalam arahannya.

Gelaran BIK 2026 tersebut menjadi momentum bagi OJK untuk terus mewanti-wanti publik agar tidak gampang tergiur oleh tawaran investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak wajar.

"Berhati-hatilah terhadap pinjaman online ilegal, judi online yang berkedok melalui game online, serta jagalah selalu kerahasiaan data pribadi," terangnya.

Eko menekankan bahwa ketika hendak berinvestasi atau memanfaatkan platform jasa keuangan, masyarakat wajib berpatokan pada prinsip "2L", yakni Legal dan Logis. Aspek Legal berarti memastikan lembaga keuangan tersebut memiliki izin resmi dan terpercaya, sementara Logis berarti setiap kalkulasi imbal hasil harus masuk akal.

"Selalu diingat prinsip dua L, legal dan logis dalam berinvestasi atau gunakan produk dan layanan jasa keuangan, ini tentunya sebagaimana 'dawuh' (arahan) Gubernur DIY yaitu Gemi, Nastiti, dan Ngati-ati," tuturnya.

Ia menambahkan, mewujudkan masyarakat DIY yang cerdas finansial merupakan tanggung jawab kolektif. Pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia, jajaran pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta pemerintah daerah melalui program edukasi literasi keuangan secara berkelanjutan.

"Apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat DIY demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," jelas Eko.

Merujuk pada data Survei Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2026, indeks literasi keuangan masyarakat DIY berada di angka 76,44 persen, yang menempatkan wilayah ini di posisi ketujuh secara nasional. Sementara itu, tingkat inklusi keuangannya menembus 98,74 persen, menduduki peringkat kedua tertinggi di Indonesia.

"Angka ini membuktikan tingginya antusiasme masyarakat DIY dan kuatnya sinergi dan kolaborasi terjalin dari seluruh industri jasa keuangan dalam menyediakan layanan yang mudah, murah, dan bermanfaat," pungkasnya.

H

Henigun