JAKARTA, SEPUTARBANK - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penyaluran fasilitas kredit perbankan bernilai ratusan miliar rupiah untuk pembangunan proyek apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat, masih menjadi perhatian polisi.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri saat ini sedang mendalami status penanganan kasus kredit perbankan yang menyeret PT Takke Group atau PT ADS dalam proyek Apartemen Metro Galaxy Park Bekasi. Perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menginformasikan bahwa tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari Laurence M Takke selaku Direktur Utama PT ADS, baik sewaktu proses penyelidikan maupun setelah perkara ini naik ke tingkat penyidikan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yusuf menegaskan bahwa posisi Laurence saat ini masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ada penetapan status tersangka. Ia menjelaskan bahwa tim di lapangan masih terus menghimpun berbagai alat bukti yang relevan untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ujar Yusuf Afandi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Lebih rinci Yusuf memaparkan, pemicu dugaan korupsi ini berakar dari penyaluran fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN Kantor Cabang Jakarta Kuningan dengan nilai pembiayaan mencapai Rp629,8 miliar. Dana tersebut dikucurkan untuk menopang proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi yang digarap oleh PT ADS selaku pihak pengembang.
"PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi itu. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan," terangnya.
Meski telah masuk tahap penyidikan, Yusuf menyebutkan bahwa pihak kepolisian belum mengambil tindakan penahanan maupun pengumuman status tersangka terhadap pimpinan pengembang tersebut.
"Hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M Takke karena penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan," sambung Yusuf.
Dalam perkembangannya, tim penyidik kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dokumen yang berkaitan dengan rekam jejak aktivitas bisnis PT ADS. Berkas yang diamankan meliputi dokumen legalitas umum perusahaan, berkas akad kredit awal, berkas adendum atau Top Up 1 dan 2, seluruh riwayat tahapan pencairan dana kredit, hingga dokumen restrukturisasi pinjaman.
Langkah selanjutnya, kata Yusuf, kepolisian sedang melacak lalu lintas aliran dana yang terhubung dengan pihak Laurence dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M Takke," pungkasnya.