Lewati ke konten utama
Bisnis 2 Menit Baca

Credit Saison Indonesia Finance Tak Lagi Boleh Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha

R

Redaksi

1 October 2026

Credit Saison Indonesia Finance Tak Lagi Boleh Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance yang beralamat di Cyber 2 Tower, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Informasi ini dikutip Seputarbank dari pengumuman resmi OJK, Kamis (1/10/2026). Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Credit Saison Indonesia Finance tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

OJK mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, maupun pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

RUPS tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT Credit Saison Indonesia Finance sekaligus membentuk Tim Likuidasi untuk menjalankan proses penyelesaian perusahaan.

Selama Tim Likuidasi belum terbentuk, perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan. Keduanya bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat.

Nama penanggung jawab dan pegawai yang ditunjuk, termasuk apabila terdapat perubahan, wajib disampaikan kepada seluruh debitur. Informasi tersebut juga dapat ditembuskan kepada OJK melalui Direktorat Pengawasan Khusus Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Departemen Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dengan pencabutan izin tersebut, fokus perusahaan selanjutnya beralih pada penyelesaian hak dan kewajiban serta pemenuhan tahapan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

R

Redaksi