Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 3 Menit Baca

BPR Syariah Hikmah Wakilah Gandeng Baitul Mal Aceh, Perkuat Layanan Zakat dan Wakaf

R

Redaksi

5 October 2026

BPR Syariah Hikmah Wakilah Gandeng Baitul Mal Aceh, Perkuat Layanan Zakat dan Wakaf

SEPUTARBANK, BANDA ACEH – BPR Syariah Hikmah Wakilah memperkuat komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh melalui kerja sama dengan Baitul Mal Aceh (BMA).

Hal ini ditandai dengan penandatangan kerjasama antara BPR Syariah Hikmah Wakilah dan BMA yang berlangsung di ruang rapat Baitul Mal Aceh, Senin (5/10/2026.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama BPR Syariah Hikmah Wakilah, Sugito dan Fahmi M. Nasir sebagai anggota mewakili BMA.

Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan layanan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZIWaH) agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dalam keterangannya kepada Seputarbank, Sugito mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen BPR Syariah Hikmah Wakilah untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Aceh.

Menurutnya, kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dan lembaga pengelola dana keagamaan memiliki peluang besar untuk memperkuat peran keuangan syariah, tidak hanya dalam layanan perbankan, tetapi juga dalam mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kerja sama dengan Baitul Mal Aceh ini merupakan bentuk komitmen BPR Syariah Hikmah Wakilah untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya menjadi kerja sama kelembagaan, tetapi juga mampu menghadirkan program nyata yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Aceh, khususnya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umat," ungkapnya.

Sementara itu, dalam siaran pers BMA, Fahmi M. Nasir menjelaskan bahwa Baitul Mal Aceh memiliki mandat untuk mengelola ZIWaH serta harta keagamaan lainnya. Pengelolaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan Islamic Social Finance (ISF) atau keuangan sosial Islam sebagai instrumen untuk membantu mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Islamic Social Finance bukan sesuatu yang baru. Wakaf telah dikelola sejak dahulu dan menjadi bagian penting dalam sejarah pemberdayaan umat. Namun, potensi yang ada masih sangat besar dan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar dapat memberikan dampak yang lebih luas,” ujar Fahmi.

Ia mengatakan BMA telah menjalankan berbagai program intervensi untuk membantu masyarakat. Namun, besarnya kebutuhan dan keterbatasan sumber daya membuat kolaborasi dengan berbagai mitra menjadi penting, termasuk dengan lembaga keuangan syariah.

Menurut Fahmi, kemitraan tersebut diharapkan dapat membuka akses terhadap jaringan dan potensi yang dimiliki masing-masing lembaga sehingga penyaluran manfaat ZIWaH dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

“Yang paling penting adalah penerima manfaat, yaitu masyarakat. Karena itu, kami berharap lembaga mitra dapat membuka jaringan dan potensi yang dimiliki untuk bersama-sama memperluas manfaat ZIWaH bagi masyarakat Aceh,” katanya.

Fahmi menegaskan, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), tetapi berlanjut menjadi berbagai program kolaboratif yang berkesinambungan.

“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada situasi hari ini. Masih banyak hal dan peluang yang dapat kita capai bersama ke depan. Semoga sinergi ini mampu memperkuat ekosistem Islamic Social Finance dan menghadirkan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi ini, BPR Syariah Hikmah Wakilah dan Baitul Mal Aceh diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan sosial Islam sekaligus mendorong optimalisasi potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

R

Redaksi