PADANG, SEPUTARBANK - PT Bank Nagari kembali menggulirkan penawaran istimewa bertajuk “SEMAKIN CUAN 2026”, Tabungan Hadiah Langsung yang dirancang khusus untuk memberikan manfaat insentif, dalam bentuk pengembalian dana (cashback).
Melalui program ini, Bank Nagari memberikan keuntungan ekstra kepada para nasabah yang menyimpankan dananya di produk Tabungan Sikoci Bank Nagari,
Direktur Utama PT Bank Nagari, Gusti Candra menuturkan, program yang dijadwalkan berlangsung dari awal Oktober hingga 30 Desember 2026 tersebut, menyajikan imbalan cashback sebesar 4,5% per tahun (per annum/p.a.) bagi nasabah yang menyetorkan dana baru (fresh fund). Sementara itu, untuk pengalokasian dana simpanan yang sudah ada (non-fresh fund), tingkat cashback yang diberikan adalah sebesar 4% p.a.
Ketentuan ini berlaku bagi penempatan saldo minimal Rp50 juta dengan masa simpan selama 3 bulan.
Hadirnya inisiatif ini menjadi wujud apresiasi Bank Nagari dalam memberikan nilai tambah (added value) bagi masyarakat yang memercayakan tata kelola keuangannya kepada pihak bank.
Direktur Utama PT Bank Nagari, Gusti Candra, menyampaikan bahwa program SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026 merupakan manifestasi nyata dari komitmen Bank Nagari untuk terus meluncurkan terobosan yang berdampak langsung bagi nasabah.
“Penawaran SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026 kami persembahkan sebagai ungkapan terima kasih atas kepercayan yang telah diberikan para nasabah kepada Bank Nagari. Lewat program ini, masyarakat tak cuma menyimpan asetnya dengan aman, tetapi juga langsung memetik keuntungan tambahan berupa cashback sesuai dengan regulasi program,” tutur Gusti Candra.
Gusti menambahkan bahwa skema ini diharapkan sanggup memacu motivasi masyarakat luas dalam membiasakan diri menabung serta menjalin kerja sama finansial lewat Tabungan Sikoci.
“Kami bermaksud merangsang budaya menabung di tengah masyarakat sembari memaksimalkan potensi dana yang mereka miliki. Dengan durasi penahanan dana yang tergolong singkat, yaitu hanya tiga bulan, nasabah sudah bisa langsung mengantongi imbal hasil tambahan,” paparnya.
Pada gelaran SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026, kepesertaan nasabah dibuka dengan ambang batas penempatan dana mulai dari Rp50 juta untuk periode komitmen selama 3 bulan.
Bagi nasabah yang memasukkan setoran dana segar dari luar (fresh fund), hak cashback yang diperoleh dipatok pada rasio 4,5% p.a. Di sisi lain, penempatan dana lokal (non-fresh fund) akan memperoleh imbalan sebesar 4% p.a.
Perhitungan nominal cashback bakal disesuaikan secara proporsional mengacu pada besaran saldo yang ditanamkan serta jangka waktu penempatan selama triwulan penuh sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.
Skema insentif ini bersifat hadiah langsung tanpa diundi, sehingga nasabah dapat langsung merasakan manfaatnya tanpa perlu melewati proses pengundian pemenang.
Adapun kewajiban pemotongan pajak atas imbalan cashback tersebut sepenuhnya ditanggung oleh nasabah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Keuangan PT Bank Nagari, Roni Edrian, menuturkan bahwa penyusunan skema ini ditujukan untuk memberikan keuntungan ganda bagi pemegang rekening, sekaligus menyokong pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Nagari.
“Program ini menyajikan alternatif investasi berjangka pendek yang sangat menarik bagi pemilik dana dalam kurun waktu tiga bulan. Makin besar dana yang ditempatkan, secara otomatis nilai cashback yang dikantongi juga akan makin melimpah sesuai kalkulasi program,” ujar Roni Edrian.
Roni juga menjelaskan, pembagian kategori fresh fund dan non-fresh fund dibuat untuk meluaskan jangkauan partisipasi nasabah.
Secara teknis, fresh fund merujuk pada dana segar yang ditransfer dari luar rekening Bank Nagari untuk dimasukkan ke Tabungan Sikoci. Sedangkan non-fresh fund merupakan saldo nasabah yang memang sudah tersimpan di Bank Nagari dan kemudian dialokasikan untuk mengikuti program sesuai aturan yang berlaku.
Berbeda dibandingkan program tabungan berhadiah undian pada umumnya, SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026 menjamin kepastian insentif cashback secara langsung bagi siapa saja yang memenuhi kualifikasi.
Suku Bunga Fresh Fund: 4,5% p.a.
Suku Bunga Non-Fresh Fund: 4% p.a.
Batas Minimal Penempatan: Rp50 juta
Durasi Penempatan: 3 Bulan
Masa Berlaku Program: Oktober – 30 Desember 2026
Ketentuan Pajak: Pajak cashback ditanggung oleh nasabah
Melalui transparansi syarat ini, para peserta dapat mengkalkulasikan estimasi imbal hasil yang akan diterima sejak awal berdasarkan jumlah modal yang disetorkan.
Roni Edrian optimistis kepastian transparansi ini sanggup memikat nasabah untuk menambah portofolio simpanan mereka serta mempertahankan dananya di Bank Nagari sepanjang periode penawaran.
“Daya tarik utama dari program ini ada pada kepastian hasilnya yang bisa diproyeksikan sejak awal. Nasabah cukup mengunci dananya sesuai besaran dan durasi yang ditentukan, lalu manfaat cashback dapat langsung dinikmati,” terang Roni.
Perkuat Likuiditas dan Dorong Loyalitas Nasabah
Peluncuran SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026 juga menjadi bagian penting dari langkah strategis Bank Nagari untuk memacu perolehan simpanan masyarakat sekaligus mempererat keterikatan dengan para nasabah.
Melalui program ini, Bank Nagari bertekad menyediakan sarana pengelolaan dana yang kompetitif sekaligus memberi nilai tambah atas pemanfaatan produk Tabungan Sikoci.
Gusti Candra menegaskan bahwa BPD Sumatera Barat ini akan senantiasa dinamis melahirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan pasar serta perkembangan industri perbankan nasional.
“Tingkat persaingan di industri keuangan saat ini kian dinamis diiringi oleh variasi kebutuhan nasabah yang makin beragam. Oleh sebab itu, Bank Nagari terus berkomitmen menyajikan produk serta program yang unggul, praktis, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi publik,” pukas Gusti.
Ia menambahkan, terhimpunnya dana masyarakat dalam jumlah yang kuat pada akhirnya akan memperkokoh kapasitas perbankan dalam menjalankan peran intermediasi serta mengalirkan pembiayaan ke sektor-sektor usaha produktif.
Ajakan Memanfaatkan Kesempatan Selama Periode Berlaku
Manajemen Bank Nagari mengimbau seluruh masyarakat dan nasabah setia untuk tidak melewatkan momentum SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026 selama masa program masih dibuka. Penempatan dana dapat dilakukan mulai dari nominal Rp50 juta untuk jangka waktu 3 bulan sesuai syarat yang ditentukan.
Prosedur untuk bergabung dalam program ini pun terbilang sangat praktis. Nasabah cukup mendatangi jaringan kantor cabang Bank Nagari terdekat guna memperoleh konsultasi rinci sekaligus memproses pendaftaran dan penempatan dana.
“Kami mengundang seluruh nasabah untuk memaksimalkan peluang ini sebelum periode program berakhir. Tata caranya amat simpel, cukup datang ke Kantor Cabang Bank Nagari terdekat. Petugas customer service kami siap memandu proses pendaftaran, menjelaskan syarat teknis, hingga menghitung estimasi cashback yang bisa didapatkan,” imbau Roni Edrian.
Nasabah dibebaskan memilih antara skema fresh fund dengan cashback 4,5% p.a. ataupun skema non-fresh fund dengan imbalan 4% p.a., dengan tetap mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bank Nagari turut mengingatkan masyarakat untuk selalu menggali informasi resmi melalui unit kantor operasional maupun saluran komunikasi resmi milik Bank Nagari guna menghindari simpang siur informasi terkait mekanisme dan simulasi cashback.
Komitmen Berkelanjutan Memberikan Layanan Terbaik
Lewat hadirnya SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026, PT Bank Nagari kembali membuktikan komitmennya dalam mengerek kualitas layanan dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Program ini diharapkan tak sekadar mendongkrak minat menabung masyarakat, tetapi juga makin memperkuat fondasi kepercayaan serta loyalitas nasabah terhadap Bank Nagari.
“Kepercayaan dari seluruh nasabah merupakan aset paling berharga yang kami jaga. Oleh karena itu, kami akan terus berinovasi menyajikan program-program bermanfaat serta meningkatkan mutu pelayanan demi kepuasan seluruh nasabah,” tutup Gusti Candra.
Sebagai informasi, PT Bank Nagari telah terdaftar, berizin, dan diawasi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI), dan merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).