Lewati ke konten utama
NASIONAL 3 Menit Baca

15 - 30 Oktober 2026: KSPI Aksi Massal di 38 Provinsi Kawal Kenaikan Upah Minimum 2027

H

Henigun

13 October 2026

15 - 30 Oktober 2026: KSPI Aksi Massal di 38 Provinsi Kawal Kenaikan Upah Minimum 2027
Ilustrasi demo buruh.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SEPUTARBANK - Kalangan buruh masih terus berjuang mengawal proses penetapan upah minimum tahun 2027, menuntut persentase kenaikan di kisaran 7,5 hingga 9,5 persen.

Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap menggelar gelombang aksi unjuk rasa secara maraton di 38 provinsi. Aksi massal itu rencananya akan dilakukan sepanjang 15 hingga 30 Oktober 2026.

Dalam konferensi pers secara dalam jaringan (daring) pada Selasa (13/10/2026).Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa gerakan aksi akan dikonsentrasikan di wilayahnya masing-masing. Pada aksi tersebut, para buruh akan mendesak para kepala daerah, agar memasukkan aspirasi elemen buruh ke dalam formula penetapan upah minimum.

Said menegaskan, eskalasi perjuangan dipusatkan di tingkat daerah mengingat keputusan akhir penetapan upah berada di tangan gubernur bersama Dewan Pengupahan. Khusus untuk kawasan DKI Jakarta, demonstrasi dijadwalkan bakal mendatangi Kantor Gubernur.

“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” terang Said saat menggelar konferensi pers secara dalam jaringan (daring) pada Selasa (13/10/2026).

KSPI yang berkolaborasi dengan Partai Buruh mengajukan usulan penyesuaian upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Angka usulan tersebut dihitung berdasarkan kalkulasi laju inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta penerapan indeks tertentu dalam skema perhitungan gaji.

Pada kesempatan itu, Said juga mendesak pemerintah agar meresmikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekaligus Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat pada 1 November 2026. Elemen buruh turut mendorong agar nominal upah minimum sektoral ditetapkan dengan besaran yang melampaui upah minimum umum di area yang sama.

Ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian kenaikan upah amat krusial guna menggembleng kembali daya beli kaum pekerja serta mendongkrak tingkat konsumsi publik. Said menepis anggapan bahwa beban sektor industri padat karya semata-mata dipicu oleh besaran upah, melainkan turut dipengaruhi oleh kemerosotan permintaan pasar ekspor, lonjakan biaya operasional dan energi, serta melemahnya serapan pasar domestik.

Guna mengatasi persoalan tersebut, KSPI mengimbau jajaran pemerintah dan pelaku usaha untuk melakukan pembenahan pada berbagai variabel biaya bisnis, seperti efisiensi logistik, efisiensi layanan pabean, hingga penataan perpajakan. KSPI juga menyerukan langkah tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang selama ini membebani iklim usaha.

Tak hanya menuntut kenaikan upah, gelombang aksi buruh ini juga membawa isu krusial lain terkait pengetatan sistem kerja alih daya (outsourcing) serta pemenuhan hak atas uang pesangon.

KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar segera menyelaraskan regulasi mengenai outsourcing supaya sejalan dengan payung hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar memiliki kepastian hukum yang selaras.

Menurut Said, jajaran tuntutan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari ikhtiar memperkokoh sistem perlindungan bagi para pekerja, baik dari segi keterjaminan tingkat pendapatan, kepastian status hubungan kerja, hingga jaminan pemenuhan hak tatkala terjadi pemutusan hubungan kerja.

Lewat demonstrasi bergelombang yang dirancang hingga penghujung Oktober ini, KSPI bersama Partai Buruh berharap pihak pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dapat menindaklanjuti dan mengakomodasi seluruh aspirasi buruh sebelum regulasi upah minimum 2027 resmi disahkan.

H

Henigun