JAKARTA SEPUTARBANK - Badan Pusat Statistik (BPS) merespon angka kemiskinan Indonesia yang dipublikasikan oleh Bank Dunia (World Bank) dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026.
Dalam klasifikasi yang disampaikan secara resmi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M Nashrul Wajdi, mengungkapkan kontrasnya laporan Bank Dunia, yang menempatkan tingkat kemiskinan Indonesia di angka 64,2 persen atau setara 184,9 juta jiwa. Sedangkan BPS mencatat, angka resmi sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang pada periode Maret 2026.
Nashrul membeberkan, estimasi Bank Dunia tersebut dihitung memakai acuan garis kemiskinan 8,30 dolar AS per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Batas acuan ini merupakan tolok ukur yang dikhususkan bagi kelompok negara berpendapatan menengah ke atas, sehingga bukan acuan standar nasional Indonesia.
Selain itu, kalkulasi Bank Dunia tidak memakai konversi kurs rupiah di pasar uang, melainkan menggunakan perbandingan skala daya beli antarnegara. Penerapan standar global inilah yang membuat porsi penduduk miskin di Tanah Air terlihat membengkak secara signifikan.
"Angka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$ 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara," kata Nashrul pada Rabu (2/9/2026).
Nashrul merinci lebih lanjut bahwa lembaga donor global tersebut membagi garis kemiskinan dunia ke dalam tiga kategori: 3 dolar AS untuk mengukur kemiskinan ekstrem, 4,20 dolar AS untuk kelompok negara menengah bawah, dan 8,30 dolar AS bagi negara menengah atas. BPS pun menekankan bahwa pihak Bank Dunia sendiri telah menegaskan pada 13 Juni 2025 lalu bahwa rujukan data BPS jauh lebih relevan dipakai dalam perumusan kebijakan di dalam negeri.
Untuk konteks domestik, BPS konsisten mengukur kemiskinan menggunakan skema Cost of Basic Needs (CBN) yang bersumber dari pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) setiap semester. Metode ini menghitung pemenuhan kebutuhan dasar makanan setara 2.100 kilokalori per hari per orang, ditambah komoditas non-makanan mencakup hunian, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, sandang, hingga akses transportasi.
Penetapan garis kemiskinan oleh BPS juga sangat dinamis dengan menyesuaikan struktur harga serta pola konsumsi lokal di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil perhitungan pada Maret 2026 menunjukkan rata-rata garis kemiskinan tingkat rumah tangga secara nasional berada di level Rp3.091.866 per bulan.