JAKARTA, SEPUTARBANK - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mencatat, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merosot dari 3,49 persen pada 2024, menjadi minus 1,37 persen. Kemudian kembali terkontraksi ke level minus 1,96 persen pada kuartal II 2026. Angka tersebut menunjukkan penurunan produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri.
Kemerosotan ini tak lepas dari pengaruh maraknya peredaran rokok ilegal semakin menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan IHT legal di tanah air. Selain menggerus pasar produsen yang patuh membayar cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini berpotensi menekan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Yulia Astuti, mengungkapkan bahwa tekanan hebat terhadap IHT legal berdampak langsung pada kestabilan tenaga kerja.
"Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta," ujar Yulia.
Ia menambahkan, jika tekanan ini terus berlanjut tanpa penanganan intensif, industri berpotensi mengurangi jam kerja harian hingga mengambil langkah pahit berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tekanan pasar ini dirasakan secara nyata oleh para pelaku industri, salah satunya PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, memaparkan bahwa volume produksi perseroan menyusut hingga 3,2 miliar batang pada semester I 2026.
Pada periode Januari–Juni 2025, produksi GGRM sempat mencapai 23,7 miliar batang, namun merosot menjadi 20,5 miliar batang pada periode yang sama tahun ini. Penurunan volume ini berimbas pada nilai penjualan perseroan yang tergerus sebesar Rp3,19 triliun—dari Rp44,36 triliun pada semester I 2025 menjadi Rp41,17 triliun pada semester I 2026.
Menurut Heru, penurunan tersebut dipicu oleh kombinasi kenaikan tarif cukai, melemahnya daya beli masyarakat, serta gempuran rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah karena tidak memikul beban cukai.
Kondisi ini menempatkan produsen rokok legal dalam posisi sulit. Mereka tidak dapat serta-merta menurunkan harga untuk bersaing, namun menaikkan harga jual juga berisiko mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.
Tak berhenti di sektor pengolahan, gelombang dampaknya turut merambat ke sektor hulu. Penurunan produksi pabrik membuat penyerapan tembakau dari petani lokal berpotensi menurun drastis, mengingat sebagian besar produsen masih memiliki akumulasi stok bahan baku dari tahun sebelumnya.
Peredaran rokok ilegal juga memukul penerimaan pajak di tingkat daerah. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, menyebutkan bahwa pajak rokok—yang ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai—merupakan salah satu tumpuan pendapatan daerah.
Untuk tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok sebesar Rp1,1 triliun. Namun, realisasi hingga Agustus 2026 baru mencapai Rp444 miliar, turun sekitar Rp77 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang menyentuh Rp521 miliar.
Merespons kondisi ini, Kemenperin bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mengintensifkan penindakan. Bea Cukai mengingatkan bahwa sanksi hukum tidak hanya menyasar produsen atau pemasok skala besar, tetapi juga pihak pedagang eceran yang menawarkan, menjual, menimbun, atau menyimpan rokok ilegal.
Sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sedikitnya 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penindakan tegas ini dipandang krusial untuk melindungi industri legal, menjaga lapangan kerja, serta menjamin keadilan iklim usaha di Indonesia.