SEPUTARBANK KOLAKA SULTRA - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka, melakukan kegiatan sosialisasi, sekaligus acara seremonial penataan ulang saham desa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum atas aset desa yang berinvestasi di lembaga keuangan milik daerah tersebut. Senin, (31/08)
Bupati Kolaka dalam kesempatan itu menegaskan bahwa agenda ini membawa misi mendasar yang jauh melebihi sekadar prosedur administratif. Pemahaman yang menyeluruh dan tepat dari setiap pihak yang terlibat menjadi fokus utama dari gelaran ini.
“Penataan saham desa bukan berarti menjual aset desa, bukan pula menghilangkan hak ekonomi yang melekat pada penyertaan modal desa. Yang kita tata adalah kepemilikan saham dan pencatatannya, bukan memindahkan atau menjual aset desa secara sembarangan,” ujar Bupati Kolaka dengan tegas.
Langkah penataan ini berjalan sebagai implementasi nyata dari konsolidasi atau peleburan PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara (Perseroda). Kebijakan ini sekaligus merujuk pada Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas Kolaka Tahun Buku 2025 yang telah ditetapkan pada 11 Juni 2026.
Mengenai rekam data finansial, saham milik pemerintah desa di PT BPR Bahteramas Kolaka sebelumnya tercatat bernilai Rp1.442.500.000, dengan total penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp3.190.000.000.
Saat ini, sebagian dari nilai modal tersebut masih melalui tahapan legalisasi dan pengakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah Daerah bersama manajemen PT BPR Bahteramas Kolaka menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas.
Melalui mekanisme penataan ulang ini, seluruh saham tersebut dialihkan menjadi bagian dari aset kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Langkah ini berjalan berdasarkan koridor hukum dan keputusan korporasi yang sah, dengan garansi penuh bahwa hak maupun kepentingan desa tidak akan dirugikan.
Guna mengawal seluruh tahapan penataan, Bupati Kolaka menekankan empat pilar utama yang wajib dipatuhi bersama, seperti:
- Kepastian Hukum, yakni seluruh alur pelaksanaan harus berpijak pada dokumen legal formal serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
- Kemudian, akuntabilitas, yakni setiap bagian dari tahapan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan penuh secara keuangan, administratif, maupun payung hukum.
- Transparansi, keterbukaan informasi terkait jalannya proses penataan saham dijamin agar mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
- Perlindungan Kepentingan Desa, yang menjamin nilai investasi beserta manfaat ekonomi yang selama ini diterima oleh desa dan warga tidak tergerus atau hilang.
Agenda ini dirancang bukan cuma untuk menyamakan persepsi, melainkan juga menjadi titik awal bagi penyelesaian seluruh proses penataan saham secara tertib. Ke depannya, PT BPR Bahteramas diharapkan mampu bertransformasi menjadi lembaga keuangan daerah yang makin sehat, profesional, dan tepercaya—sekaligus memperkuat posisinya sebagai penggerak roda ekonomi daerah, khususnya sektor mikro, kecil, dan wilayah perdesaan.
“Keberhasilan BUMD bukan hanya seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” tutur Bupati Kolaka menutup arahannya.
Turut hadir menyaksikan jalannya kegiatan tersebut di antaranya jajaran perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pimpinan daerah Kabupaten Kolaka, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.