Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 3 Menit Baca

Perkuat Industri Perbankan Daerah, OJK Restui Merger Dua BPR di Riau dan Sumbar

H

Henigun

16 September 2026

Perkuat Industri Perbankan Daerah, OJK Restui Merger Dua BPR di Riau dan Sumbar
Penyerahan Surat Keputusan (SK) penggabungan OJK kepada jajaran manajemen PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kantor OJK Provinsi Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, SEPUTARBANK - PT BPR Cempaka Mitra Nagari melebur ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera. Langkah merger kedua BPR di Sumatera Barat dan Riau ini resmi mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari strategi memperkokoh struktur industri BPR di tanah air.

Restu OJK untuk penggabungan usaha kedua BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2026 yang disahkan pada 9 September 2026.

OJK menilai kedua telah mematuhi serta memenuhi seluruh persyaratan skema merger sebagaimana yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.

Atas persetujuan ini, PT BPR Cempaka Mitra Nagari resmi melebur ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera yang berkedudukan di Kantor Pusat Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) penggabungan ini dilakukan langsung oleh OJK kepada jajaran manajemen PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kantor OJK Provinsi Riau pada Jumat lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Riau, Fredly Nasution, menjelaskan bahwa aksi korporasi ini bertujuan memperkuat ketahanan modal, meningkatkan kelembagaan, serta mendongkrak efisiensi operasional BPR.

"Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM," kata Fredly.

Fredly menyebutkan, penggabungan ini juga menjadi bentuk realisasi dalam memenuhi mandat Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Pasca-merger, seluruh kewajiban dan portofolio aset milik PT BPR Cempaka Mitra Nagari beralih secara hukum ke PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan. Adapun izin usaha yang digunakan tetap mengacu pada izin usaha milik PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera.

Merger ini secara otomatis memperluas jangkauan jaringan kantor PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan lintas provinsi.

Kini, jaringan operasional bank mencakup Kantor Pusat di Pekanbaru, Kantor Cabang Padang, Kantor Cabang Teluk Kuantan, serta Kantor Kas Beringin.

Kantor Pusat PT BPR Cempaka Mitra Nagari terdahulu—yang berlokasi di Jalan Andalas Nomor 2G Simpang Haru, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat—kini bertransformasi fungsi menjadi Kantor Cabang Padang.

Sementara itu, unit layanan di Riau seperti Kantor Cabang Teluk Kuantan (Kabupaten Kuantan Singingi) dan Kantor Kas Beringin (Kabupaten Pelalawan) dipastikan tetap melayani nasabah seperti biasa di bawah naungan entitas hasil penggabungan.

Fredly menegaskan, OJK Riau bakal terus memacu penguatan industri BPR agar fungsi intermediasi ke sektor produktif dan UMKM berjalan makin optimal.

"OJK terus mendorong BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM di daerah," pungkas Fredly.

Secara yuridis, Keputusan ADK OJK ini mulai berlaku efektif bertepatan dengan tanggal pengesahan perubahan Anggaran Dasar bank hasil merger oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

OJK Provinsi Riau mengimbau masyarakat maupun nasabah untuk tetap tenang serta bijak memanfaatkan fasilitas perbankan, sembari memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap operasional BPR Hasil Penggabungan tersebut.

H

Henigun