Lewati ke konten utama
Bank 2 Menit Baca

OJK Sumut Terima 2.726 Pengaduan Konsumen, Bank Umum Paling Banyak

R

Redaksi

23 September 2026

OJK Sumut Terima 2.726 Pengaduan Konsumen, Bank Umum Paling Banyak
Foto: Istimewa

MEDAN, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 2.726 pengaduan konsumen yang masuk sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Aduan tersebut berasal dari berbagai sektor jasa keuangan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito mengatakan, sektor perbankan menjadi penyumbang pengaduan terbesar selama periode tersebut.

"Dari jumlah 2.726 pengaduan dari konsumen, terbanyak itu berasal dari bank umum atau perbankan," ujar Triyoga di Medan, Selasa (22/09/2026).

Berdasarkan data OJK Sumut yang dikutip Seputarbank dari pemberitaan Antaranews, Rabu (23/09/2026), bahwa pengaduan terhadap bank umum mencapai 1.081 laporan. Posisi berikutnya berasal dari layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending sebanyak 862 pengaduan.

Selanjutnya, sektor perusahaan pembiayaan mencatat 485 pengaduan, disusul asuransi jiwa sebanyak 171 pengaduan. Sementara itu, pengaduan yang berkaitan dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tercatat sebanyak 35 laporan.

Jika dilihat berdasarkan substansi persoalannya, masalah yang berkaitan dengan perilaku petugas penagihan menjadi jenis pengaduan terbanyak dengan 568 laporan.

Selain itu, OJK Sumut menerima 392 pengaduan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), 337 permintaan buka blokir, 295 pengaduan mengenai restrukturisasi, serta 223 laporan terkait persoalan klaim.

Triyoga menilai tingginya laporan mengenai penagihan dan layanan informasi keuangan menunjukkan bahwa kedua aspek tersebut masih menjadi perhatian penting bagi konsumen jasa keuangan.

"Hal itu menunjukkan bahwa isu penagihan dan layanan informasi debitur masih menjadi perhatian utama masyarakat," katanya.

Untuk menangani berbagai laporan tersebut, OJK Sumut memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sebagai salah satu sarana penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, OJK berupaya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk pengaduan yang memiliki indikasi sengketa maupun dugaan pelanggaran.

OJK Sumut juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengaduan konsumen bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Evaluasi dilakukan untuk melihat pola permasalahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan mekanisme penyelesaian pengaduan.

OJK menekankan pentingnya PUJK di Sumatera Utara untuk terus memperbaiki kualitas penanganan pengaduan konsumen. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Dengan penguatan mekanisme pengaduan dan perlindungan konsumen, OJK Sumut mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, adil, transparan, dan bertanggung jawab. (Sumber Antaranews)

R

Redaksi