SEPUTARBANK, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mendorong penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara.
Ia menilai dan menyoroti sejumlah persoalan dalam hubungan fiskal pusat dan daerah, dimana sejumlah ketentuan fiskal perlu dievaluasi agar daerah memiliki ruang lebih luas dalam menentukan prioritas pembangunan.
Hal itu disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026) yang dikutip Seputarbank dari kanal resmi DPR.
Salah satu perhatian Musthofa adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang perlu dikaji kembali dalam penyusunan RUU Keuangan Negara.
“Kalau kita lihat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan,” ujar Musthofa.
Ia menilai opsen berpotensi menambah beban masyarakat dan dapat berdampak terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Selain opsen PKB, Musthofa menyoroti kebijakan earmarking dana transfer yang dinilai membatasi ruang pemerintah daerah dalam menentukan penggunaan anggaran. Menurutnya, semangat otonomi daerah perlu memberikan keleluasaan bagi daerah menetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan wilayah.
“Harapan kita dengan adanya otonomi daerah ini seluruh kegiatan akan ada keseimbangan dalam rangka pembangunan. Republik ini akan baik kalau mulai dari desa baik, kabupaten/kota baik, provinsi baik, sampai pusat juga baik,” katanya.
Musthofa juga meminta skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) disinkronkan dalam RUU Keuangan Negara. Kepastian fiskal dinilai penting bagi daerah, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia turut meminta pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diperjelas, terutama dalam pengelolaan potensi daerah. Kejelasan kewenangan dinilai dapat membantu daerah mengoptimalkan sumber daya untuk mendukung pembangunan.
Musthofa berharap masukan tersebut menjadi pertimbangan Panja RUU Keuangan Negara. Menurutnya, penguatan hubungan fiskal pusat dan daerah diperlukan untuk menciptakan keseimbangan pembangunan serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.