SEPUTARBANK, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperkuat upaya menciptakan pemidanaan yang lebih konsisten dan proporsional dalam perkara tindak pidana terorisme. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.
Kegiatan yang digelar di Jakarta, Selasa (1/9/2026), diselenggarakan Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) bekerja sama dengan Centre for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, serta Kedutaan Besar Australia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman hakim terhadap filosofi hingga teknis penerapan PERMA 2/2026.
Mengutip kanal resmi Mahkamah Agung, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada para hakim sehingga pedoman pemidanaan dapat diterapkan secara tepat dalam praktik peradilan.
Keseragaman pemahaman dinilai penting untuk memperkuat konsistensi dan proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana, meningkatkan kualitas pertimbangan hakim dalam putusan, sekaligus menekan disparitas pemidanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Kamar Pidana MA Prim Hariyadi, menjelaskan PERMA 2/2026 memberikan penekanan terhadap prinsip proporsionalitas, konsistensi penerapan hukum, serta pencegahan disparitas pemidanaan tanpa mengurangi independensi dan kemandirian hakim.
“Salah satu substansi utama PERMA tersebut, pengaturan lima tahapan pemidanaan yang dilakukan secara berurutan, yakni mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa, keseriusan dampak, menentukan rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta menentukan pidana yang adil,” ujar Prim Hariyadi.
Menurutnya, PERMA tersebut disusun untuk memberikan kerangka yang lebih sistematis bagi hakim ketika menangani tindak pidana terorisme tertentu. Ruang lingkupnya antara lain mencakup Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP, Pasal 9 UU Terorisme, baik yang berdiri sendiri maupun dikaitkan dengan Pasal 15 UU Terorisme, serta Pasal 13 huruf c UU Terorisme.
Lima Tahapan Jadi Kerangka Pemidanaan
Dalam sosialisasi tersebut, Panitera MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana terpilih, Sudarmawatiningsih, turut menguraikan aspek teknis penerapan pedoman yang tercantum dalam lampiran PERMA 2/2026.
Ia menjelaskan bahwa hakim diarahkan melalui lima tahapan yang dimulai dari penilaian terhadap tingkat kesalahan hingga penentuan pidana yang adil. Proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap selama persidangan.
“Mekanisme tersebut, hakim diarahkan untuk menilai terlebih dahulu tingkat kesalahan berdasarkan perbuatan dan peran terdakwa, kemudian melihat tingkat keseriusan dampak, sebelum menentukan rentang pidana, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelas Sudarmawatiningsih.
Ia menegaskan, pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah proses pemidanaan menjadi mekanisme yang kaku atau sekadar bergantung pada tabel.
Sebaliknya, kemandirian hakim tetap menjadi prinsip utama dalam proses peradilan. Hakim tetap memiliki ruang untuk menyimpangi pedoman apabila terdapat alasan yang kuat dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemandirian hakim tetap jadi prinsip fundamental. Bahkan, PERMA memberikan ruang bagi hakim untuk menyimpangi pedoman setelah seluruh tahapan pemidanaan dilakukan, sepanjang penyimpangan tersebut disertai alasan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

MA Perluas Sosialisasi ke Hakim dan Aparat Penegak Hukum
MA menilai sosialisasi PERMA 2/2026 tidak hanya penting untuk memberikan pemahaman teknis kepada hakim, tetapi juga menjadi ruang dialog dengan para pemangku kepentingan dalam penerapannya di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, MA ingin memastikan substansi dan mekanisme pedoman pemidanaan dapat dipahami secara seragam sehingga penerapannya dalam perkara terorisme tertentu tetap konsisten, proporsional, dan sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam rangkaian kegiatan di Jakarta, turut dijadwalkan sambutan dari perwakilan Kedutaan Besar Australia, Kedutaan Besar Inggris, serta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto yang hadir sebagai keynote speaker.
Sosialisasi PERMA 2/2026 sendiri dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama ditujukan bagi hakim dan berlangsung di Jakarta, dilanjutkan sosialisasi bagi hakim di Denpasar, serta kegiatan bagi aparat penegak hukum lainnya yang juga dilaksanakan di Jakarta.
Sesi pertama sosialisasi bagi hakim dimoderatori Riki Perdana R. Waruwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.