MALANG, SEPUTARBANK - Salah satu pemicu hambatan dalam penyelesaian kredit macet pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).adalah taksiran nilai agunan yang terlampau tinggi (overvalued) sejak awal proses persetujuan.
Persoalan kredit macet ini mengemuka di gelaran Rural Bank Dialogue 2026 yang menghimpun jajaran direksi dan pimpinan BPR/BPRS se-Jawa Timur di Hotel Harris Malang, Selasa (29/9/2026).
Acara dialog yang dihelat Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II ini, menyoroti pentingnya peningkatan mutu penyaluran kredit serta penguatan tata kelola (governance) pada industri BPR/BPRS.
Mengusung tema “Building Trusted Banking: Optimizing Asset Valuation for Prudent Credit Decisions”, ajang ini difokuskan untuk membedah akar masalah operasional perbankan daerah, khususnya ketepatan penilaian aset atau agunan dalam memitigasi risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL dan Non-Performing Financing/NPF).
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan
persoalan teknis yang kerap muncul saat penanganan kredit bermasalah adalah nilai appraisal agunan yang dinilai terlalu tinggi.
"Melalui forum ini, kami menekankan bahwa keputusan kredit wajib mengacu pada kelayakan usaha debitur secara objektif, sementara agunan difungsikan murni sebagai jaminan pelindung (buffer),” jelas Bambang.
Selain aspek taksiran agunan, LPS turut menggarisbawahi kendala administratif dampak perubahan nomenklatur BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perbedaan nama pada dokumen hukum seperti sertifikat jaminan sering kali menimbulkan kerumitan teknis saat bank hendak melakukan eksekusi agunan.
Di luar persoalan kredit, Bambang memberikan peringatan keras terkait urgensi penegakan tata kelola perbankan. Ia membeberkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 14 BPR dan BPRS di Indonesia yang terpaksa ditutup dan masuk proses likuidasi. Untuk wilayah Jawa Timur, beberapa kasus yang mencuat di antaranya Bank Prima Master serta BPR DCN di Batu.
Bambang menegaskan bahwa penyebab utama tumbangnya lembaga keuangan daerah hampir seluruhnya dipicu oleh faktor internal, bukan akibat dinamika persaingan pasar.
“Isu dominan di balik pencabutan izin usaha bank hampir 100 persen berkaitan dengan lemahnya tata kelola dan praktik penyimpangan (fraud) oleh internal pengurus maupun kerja sama dengan debitur. Sektor perbankan sejatinya tangguh secara bisnis, namun jika digerogoti tindakan manipulatif dari dalam, bank tersebut pasti akan hancur,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindakan preventif, LPS yang beroperasi sejak 2024 secara konsisten menggulirkan program penguatan kapasitas BPR/BPRS di Jawa Timur. Langkah tersebut dimulai dari pelatihan Enterprise Risk Management (ERM) pada 2024, disusul pelatihan Risk Control Self-Assessment (RCSA) bermitra dengan konsultan asal Jerman pada 2025 guna membekali BPR dalam memetakan serta memitigasi risiko secara mandiri.
LPS berharap konsistensi dalam mengawal penilaian aset, manajemen risiko, serta tata kelola yang bersih dapat memperkokoh kepercayaan publik dan menjamin keberlanjutan industri BPR/BPRS ke depan.