JAKARTA, SEPUTARBANK.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mendorong pengembangan kredit biodiversitas (biodiversity credits) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk mendukung pengelolaan taman nasional sekaligus memperkuat agenda konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan, instrumen tersebut berpotensi mengubah hasil konservasi yang selama ini bersifat ekologis menjadi capaian yang dapat diukur dan menjadi dasar untuk memperoleh sumber pendanaan berkelanjutan.
“Melalui biodiversity credits, hasil positif dari upaya konservasi dapat diukur dan kemudian menjadi dasar untuk membuka sumber pembiayaan,” ujar Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 915/09/2026) yang dikutip Seputarbank dalam pemberitaan Antaranews.
Menurut Rohmat, skema tersebut membuka peluang agar keberhasilan menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati memiliki nilai yang dapat diukur. Dengan pendekatan itu, upaya konservasi berpotensi mendapatkan dukungan pembiayaan dari lebih banyak pihak.
“Ini memberikan peluang bagi lebih banyak pihak untuk ikut berinvestasi dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” tuturnya.
Kemenhut melihat sektor swasta menjadi salah satu pihak yang berpotensi mengambil peran dalam skema tersebut. Perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan dapat berkontribusi melalui pembiayaan berbasis hasil konservasi yang terukur.
Untuk menguji penerapannya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional telah menetapkan 13 taman nasional dan dua lanskap konservasi spesies ikonis sebagai lokasi percontohan pembiayaan taman nasional.
Meski demikian, Rohmat menegaskan bahwa pengembangan biodiversity credits harus dibangun dengan tata kelola yang kuat. Pemerintah tidak ingin instrumen pembiayaan baru tersebut justru mengabaikan prinsip utama konservasi.
“Pengembangan biodiversity credits perlu dibangun dengan tata kelola dan landasan hukum yang kuat,” tegas Rohmat.
Saat ini, Kemenhut tengah menyiapkan kerangka regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan biodiversity credits. Regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari pemanfaatan keanekaragaman hayati, prosedur perizinan, pemilihan lokasi hingga struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rohmat menambahkan, biodiversity credits tidak akan berdiri sebagai satu-satunya sumber pendanaan konservasi. Instrumen tersebut akan ditempatkan dalam portofolio pembiayaan yang lebih luas bersama pembiayaan publik, karbon, filantropi, investasi swasta yang bertanggung jawab, pariwisata berkelanjutan, serta usaha berbasis alam.
“Biodiversity credits juga bukan semata-mata aset finansial, tetapi merupakan instrumen penting modal alam (natural capital),” ujar Rohmat.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan investasi terhadap konservasi memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem sekaligus masyarakat yang selama ini berperan sebagai penjaga alam.
“Investasi kembali yang berintegritas tinggi dan berkelanjutan dalam jangka panjang bagi hutan hujan tropis Indonesia dan masyarakat yang berperan sebagai penjaga alam,” katanya.
Kemenhut memastikan penerapan biodiversity credits akan dilakukan secara terukur, transparan, dan berintegritas. Kepentingan konservasi tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pengembangan instrumen tersebut.
Dengan skema pembiayaan yang semakin beragam, pemerintah berharap kebutuhan pendanaan konservasi dapat diperkuat tanpa hanya mengandalkan anggaran negara. Keterlibatan dunia usaha dan sumber pembiayaan berkelanjutan diharapkan ikut memperbesar kapasitas Indonesia dalam menjaga kekayaan biodiversitasnya.