JAKARTA, SEPUTARBANK.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat sekitar 330 kilogram (kg) sepanjang Januari hingga 14 September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, ratusan kilogram emas tersebut berhasil diamankan melalui serangkaian penindakan di berbagai jalur keluar-masuk Indonesia.
“Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar kurang lebih sekitar 330 kg sampai dengan tanggal 14 September,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, dikutip Seputarbank dari pemberitaan Antaranews.
Djaka menjelaskan, emas yang telah diamankan akan tetap berstatus sebagai barang bukti dan penanganannya mengikuti tahapan proses hukum yang berlaku. Pemanfaatan maupun pelepasan barang bukti baru dapat dilakukan setelah proses penyidikan dan keputusan hukum memiliki kekuatan tetap.
Menurut dia, apabila perkara telah selesai secara hukum, barang bukti dapat diproses melalui mekanisme lelang atau mekanisme lain sesuai ketentuan untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
“Apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara,” kata Djaka.
Dalam penindakan terbaru, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar pada periode 5–14 September 2026.
Penindakan tersebut dilakukan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.
Djaka menyebut keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut juga mencegah potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya cukup beragam. Petugas menemukan upaya menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke dalam barang bawaan penumpang, hingga menggunakan metode body strapping dengan menyembunyikan emas pada bagian tubuh.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan Bea Cukai terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi, khususnya emas, melalui sejumlah pintu masuk dan keluar internasional.