Lewati ke konten utama
NASIONAL 3 Menit Baca

Judi Online Berpeluang Masuk RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Daftar 13 Pidana Masih Dinamis

R

Redaksi

2 September 2026

Judi Online Berpeluang Masuk RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Daftar 13 Pidana Masih Dinamis
Nasyirul Falah Amru Anggota Komisi III DPR RI (Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membuka ruang perubahan, termasuk terkait jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset. Judi online (judol) yang saat ini belum tercantum dalam daftar tersebut juga masih berpeluang dibahas.

Seputarbank mengutip informasi dari kanal resmi DPR RI, Rabu (02/09/2026), mengenai pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Ia menegaskan bahwa daftar 13 tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset belum bersifat final dan masih dapat mengalami perubahan dalam pembahasan bersama pemerintah.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, kemungkinan penambahan maupun pengurangan jenis tindak pidana penting untuk menjaga substansi utama RUU, yakni memastikan aset yang berkaitan dengan tindakan ilegal dan menimbulkan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Falah dalam keterangannya di Jakarta.

Judi Online Masih Bisa Dibahas

Terkait belum masuknya judi online dalam daftar tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset, Falah menyebut persoalan tersebut masih dapat menjadi bagian dari pembahasan pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dengan demikian, posisi judi online dalam kerangka RUU Perampasan Aset belum sepenuhnya tertutup. Pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI nantinya dapat menentukan apakah tindak pidana tersebut perlu dimasukkan ke dalam cakupan RUU.

Falah juga menyoroti pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rezim perampasan aset. Menurutnya, PPATK memiliki fungsi strategis dalam menelusuri aliran transaksi serta melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” kata Falah.

Berkaitan dengan TPPU

Menurut Falah, penanganan perkara judi online selama ini juga bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui mekanisme hukum tersebut, transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri dan aset dapat diblokir maupun disita sesuai proses hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai perbedaan antara penyitaan dan perampasan aset menjadi hal penting dalam pembahasan RUU. Kedua mekanisme tersebut memiliki karakter dan dasar hukum yang berbeda sehingga perlu dirumuskan secara jelas agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Draf yang saat ini disusun DPR belum menjadi rumusan final karena sejumlah substansi, termasuk daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, masih dapat berubah dalam pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan tidak masuknya tindak pidana judi dan judi online dalam daftar tersebut. Ia menilai judi online memiliki dampak ekonomi yang luas, termasuk terhadap daya beli masyarakat.

Boyamin juga menyoroti adanya dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online yang telah dibekukan PPATK di sektor perbankan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan instrumen hukum untuk memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan ditangani sesuai mekanisme hukum.

Dengan pembahasan yang masih dinamis, peluang masuknya judi online ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset kini masih terbuka. Keputusan akhirnya akan bergantung pada pembahasan DPR bersama pemerintah hingga terbentuk rumusan undang-undang yang definitif.

R

Redaksi