JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP) Nomor KEP-21/D.07/2026 pada 22 September 2026. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Informasi tersebut dikutip Seputarbank dari kanal resmi OJK, Rabu (30/9/2026). Pemberian izin ini sekaligus menempatkan PT Gudang Kripto Indonesia sebagai salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan perizinan OJK.
Dalam ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, pedagang wajib menyampaikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital.
Informasi yang disampaikan kepada konsumen setidaknya harus bersifat transparan serta memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga aset keuangan digital.
Pedagang juga dilarang memberikan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan menghasilkan imbal hasil yang tinggi dan pasti. Selain itu, informasi pemasaran tidak boleh membangun asumsi bahwa konsumen akan mengalami kerugian apabila tidak segera membeli aset tersebut.
Ketentuan lainnya melarang pedagang menyarankan konsumen membeli Aset Keuangan Digital menggunakan utang dalam bentuk apa pun.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah memperoleh izin dari OJK. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat bertransaksi melalui penyelenggara yang telah berada dalam kerangka pengawasan regulator.
Dengan adanya izin usaha tersebut, PT Gudang Kripto Indonesia dapat menjalankan kegiatan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan dan kewajiban yang berlaku di sektor tersebut.