SEPUTARBANK JAKARTA - Jumlah BPR/BPRS di tanah air semakin menyusut, menyusul setelah BPR di Kota Bekasi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengawali bulan September 2026 ini OJK kembali menutup izin operasional BPRS di Cianjur Jawa Barat.
Dengan demikian, deretan lembaga perbankan yang gulung tikar di tanah air bertambah menjadi 13 unit hingga awal September 2026.
Bank yang ke-13, atau kasus paling gres datang dari PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional BPRS tersebut per 1 September 2026.
Langkah tegas ini diambil lantaran BPR Syariah Gaido Indonesia gagal keluar dari krisis keuangan, terutama menyangkut persoalan likuiditas dan permodalan.
Keputusan pencabutan izin tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Darwisman selaku Kepala OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penutupan BPRS Gaido Indonesia ini merupakan bentuk tindakan pengawasan demi memperkokoh tatanan industri perbankan nasional sekaligus menjaga tingkat kepercayaan publik.
Jika merunut ke belakang, OJK sebenarnya telah memasukkan BPRS Gaido Indonesia ke dalam kategori BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025.
Penetapan status tersebut dipicu oleh rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang merosot hingga minus 7,56 persen. Ditambah lagi, tingkat kesehatan bank ini terus berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni pada laporan Desember 2024 dan Juni 2025.
Memasuki 13 Agustus 2026, statusnya kembali dialihkan menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Langkah pengetatan ini diambil sebab pengurus maupun pemegang saham dinilai sudah diberi tenggat waktu yang memadai untuk melakukan pemulihan kondisi permodalan dan likuiditas.
Prosedur pengawasan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 yang mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, jajaran manajemen serta pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tetap tidak sanggup memenuhi kriteria penyehatan yang disyaratkan.
Kondisi tersebut membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil opsi untuk melikuidasi BPRS Gaido Indonesia dan menyurati OJK agar meresmi pencabutan izin usahanya.
Berdasarkan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pencabutan izin ini otomatis mengaktifkan peran LPS untuk mengurus proses likuidasi serta mengurusi penjaminan simpanan para nasabah.
Pihak OJK mengimbau publik, khususnya para nasabah BPRS Gaido Indonesia, agar tidak panik dan tidak menelan mentah-mentah isu simpang siur. Seluruh dana masyarakat di sektor perbankan, termasuk pada BPR Syariah, dipastikan aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Daftar 13 Bank yang Izin Usahanya Dicabut Hingga September 2026
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) – Pencabutan izin: 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – Pencabutan izin: 27 Januari 2026
3. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) – Pencabutan izin: 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) – Pencabutan izin: 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – Pencabutan izin: 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) – Pencabutan izin: 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) – Pencabutan izin: 7 April 2026
8. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – Pencabutan izin: 25 Juni 2026
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur) – Pencabutan izin: 3 Juli 2026
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta) – Pencabutan izin: 7 Juli 2026
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Cinere, Depok, Jawa Barat) – Pencabutan izin: 16 Juli 2026
12. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) – Pencabutan izin: 20 Agustus 2026
13. PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat) – Pencabutan izin: 1 September 2026