PANGKALPINANG, SEPUTARBANK - Kabar menggembirakan bagi masyarakat Pangkalpinang Kepulauan Riau (Kepri), terutama nasabah Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Pangkalpinang, yang ingin mempunyai kendaraan bermotor.
Pasalnya, Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Pangkalpinang menghadirkan solusi keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan bermotor bagi nasabahnya.
Solusi tersebut bisa diperoleh lewat produk Pembiayaan Kendaraan Bermotor berbasis prinsip syariah, dan nasabah dapat memperoleh moda transportasi untuk menunjang mobilitas harian maupun mendukung operasional usaha secara halal dan terukur.
Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Syariah Pangkalpinang, Abang Setiady Wijaya, menyampaikan bahwa pihak bank siap menjembatani kebutuhan pembelian kendaraan nasabah melalui skema transaksi yang transparan.
"Jika ada nasabah yang hendak membeli kendaraan, kami siap memfasilitasi pembelian tersebut melalui Bank Sumsel Babel Syariah dengan menerapkan akad yang sesuai ketentuan syariah," ungkap Setiady belum lama ini.
Setiady menerangkan, dari sisi fungsi dan kepraktisan, pembiayaan ini menawarkan kemudahan yang tidak kalah dengan perusahaan pembiayaan (leasing) konvensional. Perbedaan mendasar terletak pada landasan transaksinya, di mana Bank Sumsel Babel Syariah mengusung akad murabahah (jual beli).
Dalam skema murabahah, bank dan nasabah menyepakati harga pokok kendaraan beserta margin keuntungan sejak awal. Dengan demikian, nasabah mendapatkan kepastian total nilai pembiayaan tanpa ada komponen yang tersembunyi.
"Pembeda utamanya ada pada penggunaan skema dan akad syariah. Langkah ini memberikan opsi bagi masyarakat agar tetap bisa memiliki kendaraan idaman sembari menjalankan prinsip-prinsip keagamaan," jelasnya.
Layanan ini dirancang inklusif untuk menjangkau beragam segmen masyarakat. Baik golongan berpenghasilan tetap—seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta—maupun kelompok berpenghasilan tidak tetap seperti pengusaha, memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pembiayaan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Untuk persyaratan dasar, pemohon cukup menyertakan dokumen umum berupa salinan KTP suami-istri, salinan Kartu Keluarga (KK), serta pasfoto. Adapun bagi kelompok PNS, terdapat penyesuaian berkas administrasi kepegawaian yang mencakup SK Calon Pegawai, SK PNS, SK Terakhir, Surat Kenaikan Gaji Berkala, Kartu Pegawai (Karpeg), hingga Kartu Taspen.
Setiady menuturkan bahwa keunggulan utama dari fasilitas ini meliputi proses pengurusan yang tergolong cepat, tingkat margin yang bersaing, serta pilihan tenor yang fleksibel sesuai kondisi finansial nasabah.
"Harapan kami, fasilitas ini menjadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan proses yang simpel, sekaligus memberikan ketenangan dan kenyamanan berkat penerapan akad syariah yang jelas," pungkas Setiady.