Lewati ke konten utama
Bank 2 Menit Baca

Kartu Kredit Indonesia Terintegrasi ke Transaksi QRIS, Simak Penjelasan BI

H

Henigun

21 August 2026

Kartu Kredit Indonesia Terintegrasi ke Transaksi QRIS, Simak Penjelasan BI
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK JAKARTA - Menyusul peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel oleh Bank Indonesia (BI), memunculkan kebiasaaan baru yang lebih memiliki fleksibilitas dalam pembiayaan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Selama ini transaksi menggunakan QRIS identik dengan pemotongan dana secara langsung dari tabungan bank atau saldo uang elektronik (e-wallet). Namun kini, dengan inovasi KKI, kartu kredit ini dapat digunakan sebagai sumber dana (source of fund) ketika masyarakat melakukan transaksi melalui QRIS.

Dengan kata lain, pengguna tetap melakukan pembayaran melalui mekanisme pindaian (scan) atau tap QRIS, tetapi dana yang digunakan berasal dari skema kredit atau pembayaran tertunda (deferred payment).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa pengembangan KKI bertujuan untuk melengkapi ragam opsi transaksi bagi masyarakat. Melalui integrasi ini, KKI tidak sekadar hadir sebagai bentuk kartu fisik baru, melainkan langsung menyatu ke dalam ekosistem pembayaran digital nasional yang telah mengakar.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026), Filianingsih menyebutkan bahwa pengguna nantinya dapat menentukan sendiri sumber dana saat memindai QRIS—apakah ingin menggunakan kartu kredit, saldo tabungan, atau uang elektronik, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

Pengembangan KKI segmen ritel ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya BI meluncurkan KKI segmen pemerintah untuk kebutuhan transaksi instansi pusat dan daerah. Kali ini, jangkauannya diperluas untuk menyasar masyarakat umum serta pelaku usaha.

Dalam perancangannya, BI berkolaborasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sektor perbankan, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, hingga Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP).

Penjabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, saat peluncuran KKI ritel pada Senin (17/8/2026), menambahkan bahwa instrumen ini diproses sepenuhnya secara domestik. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat sekaligus memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional secara inklusif.

Keputusan menempatkan KKI ke dalam sistem QRIS didasari oleh tingginya penetrasi penggunaan QRIS di Indonesia. Data BI menunjukkan, hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah menembus 65,77 juta orang, dengan tambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang semester pertama 2026.

Di sisi penyedia layanan, infrastruktur QRIS telah terhubung ke 44,86 juta merchant di seluruh Indonesia, di mana 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Integrasi KKI ritel ini diproyeksikan semakin memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas bisnis UMKM secara berkelanjutan.

H

Henigun