Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

Perkara Dugaan Kredit Macet BPR BKK Wonopringgo, Kejati Jateng Periksa Wakil Wali Kota Pekalongan

H

Henigun

21 August 2026

Perkara Dugaan Kredit Macet BPR BKK Wonopringgo, Kejati Jateng Periksa Wakil Wali Kota Pekalongan
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK PEKALONGAN - Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) saat ini masih terus mengusut skandal dugaan kredit bermasalah di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan Perseroda Cabang Wonopringgo. Puluhan debitur beserta saksi lainnya mendapat giliran dicecar pertanyaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng, di Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/8/2026).

Kejati melakukan pemeriksaan secara maraton, dan dijadwalkan berlangsung bertahap mulai 18 hingga 27 Agustus 2026, dengan menyasar lebih dari 50 orang saksi. Pada hari kedua pemeriksaan saksi-saksi itu, salah satunya ada Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab (BD).

Balqis tercatat pernah mencairkan fasilitas pinjaman sebesar Rp1,5 miliar pada 3 Juli 2023. Fasilitas kredit tenor 12 bulan tersebut sejatinya telah jatuh tempo sejak 3 Juli 2024 lalu.

Balqis tampak tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan merampungkan klarifikasinya dua jam kemudian, tepatnya pukul 11.20 WIB. Kendati demikian, ia enggan membeberkan isi materi pemeriksaan saat dihampiri wartawan.

"Ra usah (tidak usah)," ujarnya singkat.

Kejati Jawa Tengah membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan bahwa perkara pinjaman macet ini masih berstatus penyidikan awal oleh tim Pidsus.

"Itu masih proses penyidikan oleh tim Pidsus Kejati dan baru mulai. Baru itu statement yang bisa saya sampaikan," kata Arfan.

Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menambahkan, seluruh jalannya pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus murni dikendalikan penuh oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng. Seluruh proses hukum dipastikan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Pemanggilan para saksi murni dilakukan demi mengurai konstruksi perkara secara terang benderang, tanpa menghakimi status hukum pihak mana pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

H

Henigun