SEPUTARBANK, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman memiliki keberanian untuk mengkritisi setiap keputusan yang dinilai berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Pesan tersebut disampaikan Didik saat menguji Aida dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Senior BI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Didik, Deputi Gubernur Senior tidak seharusnya hanya menjadi pelaksana keputusan Gubernur BI. Posisi tersebut justru harus mampu menjadi “rem dan penguji” agar setiap kebijakan yang diambil Dewan Gubernur melalui proses pembahasan yang kritis.
“Jabatan Ibu itu nanti adalah sebagai seorang Deputi Gubernur Senior, tetapi bukan sekretaris gubernur,” ujar Didik.
Ia kemudian mempertanyakan kesiapan Aida untuk menyampaikan pandangan berbeda secara terbuka apabila keputusan Gubernur BI berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Didik juga menyoroti pengalaman Aida yang sebelumnya bekerja dalam tim yang sama dengan calon Gubernur BI Destry Damayanti. Menurutnya, hubungan profesional yang sudah terjalin tidak boleh menghilangkan ruang untuk perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Bagaimana DPR bisa yakin bahwa Dewan Gubernur nanti tidak berubah menjadi echo chamber?” kata Didik.
Selain persoalan independensi dalam Dewan Gubernur, Didik turut menguji kesiapan Aida menghadapi perkembangan sistem pembayaran digital. Ia mengapresiasi keberhasilan QRIS sebagai inovasi pembayaran nasional, namun menilai BI masih perlu memperkuat strategi pembayaran lintas negara agar lebih kompetitif.
Ancaman penggunaan stablecoin berbasis dolar AS juga menjadi perhatian. Didik meminta gambaran mengenai strategi BI apabila aset digital tersebut semakin banyak digunakan sebagai instrumen pembayaran di Indonesia.
“Kalau memang stablecoin berbasis dolar menjadi alat pembayaran dominan di Indonesia, apakah BI siap melarang atau bahkan siap bersaing dalam hal ini?” tanyanya.
Dalam sektor moneter, Didik meminta Aida menjelaskan indikator utama yang akan menjadi pertimbangan BI dalam menentukan BI Rate. Menurutnya, inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, serta pergerakan arus modal harus menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan suku bunga.
Ia juga mempertanyakan efektivitas transmisi BI Rate terhadap sektor perbankan. Perubahan suku bunga acuan, kata Didik, idealnya dapat diteruskan secara optimal ke suku bunga kredit sehingga kebijakan moneter memberikan dampak nyata bagi sektor riil.
Tak kalah penting, Didik menyoroti posisi BI dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia menilai koordinasi antarlembaga tetap dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan, namun koordinasi tersebut harus tetap menghormati independensi Bank Indonesia dalam menjalankan mandatnya.
“Saya ingin memastikan bagaimana koordinasi di KSSK tidak berubah menjadi tekanan terhadap independensi BI,” pungkas Didik. (bit/um sumber DPR RI)