Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

Bank Bapas 69 Gandeng Pengadilan Agama Mungkid, Perkuat Layanan Keuangan dan Hukum

R

Redaksi

27 August 2026

Bank Bapas 69 Gandeng Pengadilan Agama Mungkid, Perkuat Layanan Keuangan dan Hukum
Foto : Direktur Utama Bank Bapas 69, Rohmad Widodo dan Kepala Pengadilan Agama Mungkid, A. Syarkawi menunjukkan dokumen kerjasama, Rabu (26/08/2026).

SEPUTARBANK, MAGELANG – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bapas 69 atau Bank Bapas 69 memperkuat sinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Mungkid melalui kunjungan silaturahmi sekaligus pembahasan kerja sama layanan keuangan dan penyelesaian persoalan hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) tersebut dihadiri Direktur Utama Bank Bapas 69, Rohmad Widodo, dan diterima Kepala Pengadilan Agama Mungkid, A. Syarkawi. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Bank Bapas 69 dan Pengadilan Agama Mungkid sepakat menandatangani kerja sama sekaligus memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama tersebut mencakup pelayanan keuangan serta permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran kredit.

Foto: Para Pejabat Bank Bapas 69 bersama pimpinan Pengadilan Agama (PA) Mungkid.
Foto: Para Pejabat Bank Bapas 69 bersama pimpinan Pengadilan Agama (PA) Mungkid.

Rohmad mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perbankan sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan melalui pemanfaatan fasilitas.

“Kami menawarkan peningkatan layanan perbankan dan pengelolaan keuangan, digitalisasi layanan, kemudahan administrasi, dan penyelesaian sengketa ekonomi kususnya yang Syari'ah,” ujar Rohmad.

Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi berbagai layanan perbankan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemudahan transaksi dalam proses pelayanan yang diberikan. Bank Bapas 69 turut menawarkan sejumlah produk dan fasilitas layanan kepada pihak pengadilan.

Selain itu, kedua pihak membahas dan diskusi berkaitan dengan peluang kolaborasi terkait ekonomi syariah, termasuk aspek kewenangan dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan ekonomi syariah dan penyaluran kredit.

“Kami juga melakukan sharing terkait kewenangan apa saja yang dimiliki PA dan mungkin bisa dilakukan dalam hal kolaborasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah,” ucap Rohmad.

Foto: Suasana keakraban pejabat dari dua yang instansi, berdiskusi dan sharing dalam menghadirkan layanan yang bermanfaat kepada masyarakat.
Foto: Suasana keakraban pejabat dari dua yang instansi, berdiskusi dan sharing dalam menghadirkan layanan yang bermanfaat kepada masyarakat.

Melalui perpanjangan MoU tersebut, Bank Bapas 69 dan Pengadilan Agama Mungkid berharap kolaborasi dapat terus dikembangkan untuk menghadirkan layanan yang lebih efektif, mudah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam bidang keuangan serta penyelesaian sengketa ekonomi.

R

Redaksi