SEPUTARBANK JAKARTA - Menyusul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT), maka PT FIT sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman online (pinjol) Pinjam Modal, resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-9/D.06/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 perihal Persetujuan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT Finansial Integrasi Teknologi.
Berdasarkan pengumuman Direksi PT Finansial Integrasi Teknologi pada 26 Agustus 2026, perseroan akan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI.
Perseroan yang berkedudukan di Foresta Business Loft 5 Unit 11 BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, juga akan menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan posisi keuangan akhir.
Audit tersebut mencakup verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban perseroan. Dalam pengumumannya, perseroan membuka kesempatan bagi pihak yang masih memiliki hak dan/atau kewajiban yang belum diselesaikan untuk menyampaikannya kepada perseroan. Pihak yang berkepentingan tersebut mencakup Pemberi Dana, Penerima Dana, dan pihak terkait lainnya. Penyampaian hak atau kewajiban dapat dilakukan secara tertulis ke alamat perseroan atau melalui surat elektronik [email protected] sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan setelah OJK menyetujui rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. Dalam pengumuman tersebut, perseroan menyatakan langkah penyelesaian kewajiban dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban perseroan dapat diselesaikan.
Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari pengumuman perusahaan sebelumnya. Pada Februari 2026 lalu, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN) sebagai induk usaha mengumumkan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol).
Langkah penghentian operasional secara resmi diambil oleh PT Finansial Integrasi Teknologi selaku penyelenggara layanan perorangan berbasis teknologi (LPBBTI) platform Pinjam Modal. Keputusan penutupan kegiatan usaha ini menyusul diterbitkannya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-9/D.06/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, yang menyetujui rencana pencabutan izin usaha atas permintaan perseroan sendiri.
Aksi korporasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan induk usahanya, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN), yang telah mengumumkan penghentian operasional lini bisnis fintech P2P lending tersebut sejak Februari 2026.
Dalam pengumuman resmi Direksi pada Rabu (26/8/2026), perusahaan yang bertempat di Foresta Business Loft 5 Unit 11 BSD City, Tangerang ini menegaskan beberapa langkah penyelesaian, diantaranya, menunjuk akuntan publik untuk menguji dan memverifikasi laporan posisi keuangan akhir guna memastikan pemenuhan seluruh hak serta kewajiban perseroan.
Selanjutnya, membuka akses komunikasi bagi seluruh pihak terkait—termasuk Pemberi Dana (lender), Penerima Dana (borrower), serta mitra lainnya—yang masih memiliki urusan piutang atau kewajiban yang belum rampung.
Kanal Pengaduan: Layanan klaim dan klarifikasi dapat diajukan secara tertulis ke alamat kantor perseroan atau melalui email resmi [email protected] sebelum batas waktu penyelesaian berakhir.
Melalui prosedur pencabutan izin mandiri ini, manajemen Pinjam Modal berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan tata kelola OJK.