SEPUTARBANK, SOLO – Persoalan permodalan masih menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi industri Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Perhimpunan BPRS Seluruh Indonesia (HIMBARSI) mencatat masih terdapat sekitar 30 BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar.
Ketua Umum DPP HIMBARSI Alfi Wijaya mengatakan, persoalan permodalan menjadi salah satu dari sembilan isu strategis yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) HIMBARSI di Solo.
Saat ini, HIMBARSI menaungi 172 BPRS yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Organisasi tersebut juga terus melakukan pendampingan terhadap BPRS yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan regulator.
Alfi berharap regulator dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing BPRS secara lebih komprehensif, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya kondusif.
“Kami sampaikan ke OJK untuk bijak melihat situasi yang sedang tidak baik-baik saja ini. Jangan yang belum memenuhi langsung ditutup serampangan. Harus ada langkah pendampingan dan penentuan batasan waktu yang realistis,” tegas Alfi.

BPRS Berkurang Bukan Hanya karena Penutupan
Alfi juga meluruskan anggapan bahwa berkurangnya jumlah BPRS secara otomatis menunjukkan banyaknya bank yang ditutup akibat persoalan permodalan.
Menurutnya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan jumlah anggota HIMBARSI mengalami perubahan. Pertama, memang terdapat BPRS yang secara faktual mengalami kekurangan modal cukup signifikan sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku harus dilakukan penanganan lebih lanjut hingga berujung pada penutupan.
Namun, faktor kedua adalah kebijakan merger atau Single Presence Policy (SPP) yang diterapkan OJK.
“Jika beberapa BPRS dimiliki pemegang saham pengendali yang sama, mereka digabung jadi satu entitas. Jadi jumlahnya berkurang bukan cuma karena tutup, tapi juga karena konsolidasi,” ujarnya.
Dengan demikian, Alfi menilai penurunan jumlah BPRS perlu dilihat secara lebih utuh. Tidak seluruh penurunan jumlah tersebut mencerminkan adanya bank yang gagal memenuhi ketentuan, karena sebagian merupakan bagian dari proses konsolidasi industri.
HIMBARSI pun mendorong agar penguatan permodalan dan konsolidasi industri BPRS tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing bank, sehingga proses penyehatan industri dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan perbankan syariah bagi masyarakat.