SEPUTARBANK JAKARTA - Perry Warjiyo secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kabar penyerahan surat pengunduran diri tersebut saat memberikan keterangan di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Prasetyo menyebutkan bahwa surat tersebut telah diterima pihak Istana sejak hari sebelumnya.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi kebanksentralan yang berlaku. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian panjang Perry yang telah memimpin bank sentral selama hampir tujuh tahun.
"Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," tutur Prasetyo.
Menindaklanjuti kekosongan kepemimpinan tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan segera mengusulkan nama calon Gubernur BI yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses fit and proper test.
Sementara itu, guna memastikan operasional dan stabilitas moneter tetap berjalan tanpa hambatan, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa seluruh proses transisi hingga pengangkatan pejabat definitif bakal mengacu pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Destry menggarisbawahi dua pasal krusial dalam UU P2SK yang menjadi rujukan utama dalam mekanisme ini.
“Kami menggunakan Pasal 40 yang berisi persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR,” jelas Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta.