SEPUTARBANK BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengambil langkah tegas membasmi aktifitas judi online di lingkup birokrasi Pemprov Jabar. Langkah itu dimulai dari memeriksa sebanyak 2.663 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat judi online.
Akibat dugaan keterlibatan dalam pusaran transaksi judi siber itu, kini, data ribuan ASN itu masuk dalam radar pemeriksaan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dicocokkan dengan database ASN Pemprov Jabar.
Berdasarkan keterangan Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, Senin (13/7/2026), dari total 2.694 data yang masuk, 2.663 di antaranya terkonfirmasi valid sebagai pegawai aktif Pemprov Jabar.
Mereka terdiri dari 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu. Sementara 31 nama lainnya dinyatakan tidak valid karena faktor status kepegawaian yang sudah tidak aktif, pensiun, hingga meninggal dunia.
Untuk menjamin pemeriksaan yang objektif dan akuntabel, sebuah tim gabungan yang diisi oleh BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum telah resmi diaktifkan.
Dedi menjelaskan, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, tim ini akan memilah penanganan ASN ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat keparahan aktivitas digital mereka.
Pegawai yang berada di kategori satu, atau pemain pemula yang masih coba-coba, diarahkan untuk membuat komitmen tertulis. Sedangkan kategori dua akan menghadapi interogasi yang lebih intensif terkait frekuensi transaksi.
"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," kata Dedi.
Sementara kategori tiga, yang menjadi perhatian serius Pemprov Jabar, akan diperiksa secara mendalam atas dugaan pelanggaran disiplin berat serta potensi hubungannya dengan penyalahgunaan keuangan daerah akibat nilai deposit judi yang di luar batas kewajaran pendapatan mereka.
Seluruh jalannya pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup melalui pemanggilan oleh atasan langsung guna menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah hukum ini menjadi landasan formal bagi Pemprov Jabar yang menargetkan ketetapan sanksi final pada bulan Agustus hingga September 2026. Sanksi tegas telah menanti, mulai dari penundaan hak kenaikan pangkat dan gaji, hingga opsi pemutusan kontrak kerja dan pemecatan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Jawa Barat membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Tim ini akan memeriksa setiap ASN secara bertahap sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dalam proses pemeriksaan, ASN dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat dugaan pelanggaran.
Kategori pertama adalah ASN yang diduga baru mencoba bermain judi online. Mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," kata Dedi.
Kategori kedua mencakup ASN yang lebih sering bertransaksi atau memiliki nilai deposit lebih besar sehingga membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Sementara kategori ketiga menjadi perhatian utama. Kelompok ini diduga melakukan pelanggaran berat, seperti mengulangi pelanggaran disiplin, menimbulkan masalah di lingkungan kerja, atau memiliki nilai deposit yang tidak sebanding dengan penghasilannya.
"Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," ujar Dedi.
Seluruh ASN yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penentuan sanksi.
Pemprov Jabar menargetkan proses penjatuhan hukuman dilakukan pada Agustus hingga September 2026 setelah seluruh pemeriksaan rampung.
Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak bagi PPPK atau pemberhentian sebagai ASN jika terbukti melakukan pelanggaran berat.